Mau Disuntik Rp22 T, Ini Kisah Mengagetkan Terdakwa Jiwasraya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 October 2020 10:47
Sidang Tuntutan Jiwasraya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: SIdang Tuntutan Jiwasraya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Dari sisi kasus hukum, proses terus berjalan di mana sudah ada enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Selain para terdakwa yang sudah mendapatkan tuntutan (2 lagi belum) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menetapkan tersangka baru yakni 13 perusahaan manajer investasi (MI) dan 1 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk terdakwa, ada enam yang disidangkan di PN Jakarta Pusat dengan dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beberapa waktu lalu, salah satu terdakwa, Hary Prasetyo membacakan pleidoi atau atau hak untuk mengajukan pembelaan perihal tuntutan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar kepadanya.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 ini mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal paling menyedihkan bagi saya adalah ketika yang terhormat JPU membacakan surat tuntutannya, di mana saya dituntut pidana penjara seumur hidup, yang berarti tidak ada satupun kebaikan atau hal yang meringankan dari diri saya. Apakah yang ringan hanya karena saya belum pernah ditahan?" ujar Hary saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta.

Hary menuturkan, ia memiliki peran dalam menyehatkan dan membesarkan Jiwasraya selama satu dekade.

"Apakah saya seperti pembunuh berdarah dingin yang memutilasi korbannya lalu membuang di tong sampah, atau saya sebagai pembunuh orang secara massal, atau saya seperti gembong narkoba yang mengedarkan narkotika berton-ton besarnya sehingga saya harus dituntut seumur hidup?" tutur Hary melanjutkan pleidoinya.

Berikut Tuntutan 6 Terdakwa Jiwasraya

1.Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

2. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra

Pidana seumur hidup. Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

3. Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018

Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan).

4. Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

5. Benny Tjokrosaputro/Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)

Positif Covid-19, masih tertunda tuntutan.

6. Heru Hidayat, Komut PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

Positif Covid-19, masih tertunda tuntutan.

(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular