
Kejagung Periksa 11 Saksi, Dari MI Hingga Akuntan Publik

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi;
Pihak atau orang yang diperiksa atau diminta keterangannya sebagai saksi hari ini yaitu :
A. Saksi untuk tersangka oknum OJK, yaitu Fakhri Hilmi yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017, yaitu Sarjito selaku Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK
B. Saksi untuk tersangka korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu Ang An Ki selaku Kantor Akuntan Publik Arsyad & Rekan
C. Saksi untuk tersangka korporasi PT. PAN Arcadia Capital, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK
D. Saksi untuk tersangka korporasi PT. GAP Capital, yaitu Yudhi Yuliadi selaku Sales Equity PT Waterfront Sekuritas Indonesia dan Islam Santosa selaku Sales Equaty HD Capital Tbk.
E. Saksi untuk tersangka PT. Millenium Capital Management, yaitu Febry Pratama selaku Head of Compliance Panin Sekuritas Tbk., Ateng Effendi Irawan selaku Head of Compliance PT Lotus Andalan Sekuritas, Romy Ariesalam Yusuf selaku Head of Compliance PT. Ciptadana Sekuritas Asia, dan Christine selaku karyawan PT Ciptadana Sekuritas Asia
F. Saksi untuk tersangka PT. Pool Advista Aset Manajemen, yaitu Ronald Abednego Sebayang selaku Komisaris PT. Pool Advista Aset Management
G. Saksi untuk tersangka PT. Treasure Fund Investama, yaitu Jusuf Wibisana selaku Akuntan Publik di KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan
"11 (sebelas) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, Akuntan Publik maupun sebagai karyawan OJK keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan tugas atau perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (1/10/2020).
Ia memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara orang yang diperiksa dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Kemudian bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
(miq/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Kejagung Ajukan Kasasi Untuk 6 Terdakwa Jiwasraya