
Jiwasraya Disuntik Rp 22 T untuk Bayar Pensiunan, Setuju?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian BUMN akhirnya menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan skema bail in atau menyuntuk dana sebesar Rp 22 triliun kepada IFG Life, perusahaan baru yang akan dibentuk dan membayar polis nasabah Jiwasraya.
Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebut program penyelamatan polis yang diinisasi pemerintah akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya, khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.
Jika ditelisik lebih lanjut lagi, nyatanya, sebagian besar nasabah Jiwasraya atau 90% dari kelompok pensiunan dan menengah ke bawah dari jumlah seluruh pemegang polis 2,63 juta sampai dengan 31 Agustus 2020.
"Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak. Hal ini juga akan dihadapi oleh kurang lebih 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya," kata Direktur Utama Jiwasraya, Hexana, dalam jumpa pers secara daring, Minggu malam (4/10/2020).
Dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun. Rinciannya, Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp 10 triliun di tahun 2022.
Hexana melanjutkan, dari dana tersebut, perseroan akan menyelesaikan kewajibannya terhadap seluruh pemegang polis dengan cara dicicil jangka panjang.
"Apabila menghendaki lebih cepat tentu ada penyesuaian nilai tunai. Mungkin selama ini orang menyebutnya haircut, tapi secara hukum kita selesaikan jangka panjang agar cukup dananya, tidak mungkin kita selesaikan secaa cash," kata Hexana.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, beberapa pertimbangan kenapa pemerintah dan BUMN, sebagai pemegang saham menyuntikkan PMN ini, antara lain, pertama, Jiwasraya adalah perusahaan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
"Ini menyangkut kredibilitas pemeirntah terhadap BUMN, sehingag sangat wajar sebagai pemegang saham pemerintah harus bertanggungjawab dengan perushaaannya sendiri," kata Arya dalam jumpa pers secara daring Minggu malam (4/10/2020).
Arya melanjutkan, kasus Jiwasraya yang sudah berlangsung satu dekade, sehingga pemerintah mau tidak mau harus melakukan bail in untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya dengan memasukan modal atau menutupi kerugian Jiwasraya.
Kementerian BUMN menjamin, seluruh pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar haknya, opsi ini lebih baik dibanding likuidasi.
"Kalau AJS likuidasi akan mendapat lebih kecil, ini lebih baik walau tidak kemeuhi semua kewajiban hak pemegang polis," tuturnya.
BUMN juga berharap, dengan penyelamatan ini akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN, pemerintah maupun industri asuransi pada umumnya.
"Keempat, kami mencegah kerugian lebih besar yang dialami AJS. Kita gak mau seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, kerugian investasi PT Asuransi Jiwasaraya (Persero) mencapai Rp 16,8 triliun menurut Badan Pemeriksa Keuangan. Nilai ini terdiri dari kerugian investasi yang ditempatkan di saham sebesar Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun.
Kasus ini mulai terendus saat Jiwasraya mengumumkan gagal bayar atas produk Saving Plan pada Oktober 2018 lalu.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Puas Dana Penggantian, Nasabah Jiwasraya Protes