
Negara Suntik Jiwasraya Rp 22 T, Ternyata Ini Toh Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menegaskan program penyelamatan polis yang diinisasi oleh pemerintah dan DPR akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya, khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.
Pasalnya, hingga 31 Agustus 2020, jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang, di mana lebih dari 90% atau sekitar 2,4 juta nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang," kata Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, dalam jumpa pers secara daring, Minggu malam (4/10/2020).
"Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak. Hal ini juga akan dihadapi oleh kurang lebih 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya," katanya.
Seperti diketahui, dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana senilai Rp 22 triliun.
Rinciannya, Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp 10 triliun di tahun 2022. Bahana adalah Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan.
Direktur Utama Bahana, Robertus Bilitea menyampaikan, PMN ini sejatinya akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life.
Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.
"IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum," tutur Robertus.
Robertus menambahkan, kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajemen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitung, di mana kebutuhan dana ini mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.
"Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini," imbuh Robertus.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak tahun 2018 tidak mendapatkan haknya.
Oleh karena itu pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, di mana nilainya jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi.
Program penyelamatan polis ini, kata Arya, juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemeirntah dan industri asuransi secara keseluruhan.
"Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in [suntikan pemegang saham] bukan bail out [dana talangan]. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi," terang Arya.
Arya Sinulingga merinci, ada beberapa pertimbangan kenapa pemerintah dan BUMN, sebagai pemegang saham menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) ini.
Pertama, Jiwasraya adalah perusahaan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
"Ini menyangkut kredibilitas pemerintah terhadap BUMN, sehingga sangat wajar sebagai pemegang saham pemerintah harus bertanggungjawab dengan perusahaannya sendiri," kata Arya.
![]() Rapat Dengar Pendapat dengan Rapat Kerja dengan Wakil BUMN II, Pembahasan Mengenai Ppsi Penyelesaian Permasalahan Asuransi Jiwasraya (CNBC Indonesia/ Monica Wareza) |
Arya melanjutkan, kasus Jiwasraya yang sudah berlangsung satu dekade, sehingga pemerintah mau tidak mau harus melakukan bail in untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya dengan memasukkan modal atau menutupi kerugian Jiwasraya.
Selanjutnya, Kementerian BUMN memastikan, akan memenuhi kewajiban bagi pemegang polis dengan cara dicicil terhadap seluruh pemegang polis yang sampai 31 Agustus 2020 jumlahnya mencapai 2,63 juta orang, di mana lebih dari 90% nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Berikutnya kata Arya, pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar haknya, opsi ini lebih baik dibanding likuidasi.
"Kalau AJS [Jiwasraya] likuidasi akan mendapat lebih kecil, ini lebih baik walau tidak memenuhi semua kewajiban hak pemegang polis," tuturnya.
Kementerian BUMN juga berharap, dengan penyelamatan ini akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN, pemerintah maupun industri asuransi pada umumnya.
"Keempat, kami mencegah kerugian lebih besar yang dialami AJS. Kita gak mau seperti itu," ujarnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamatkan Jiwasraya, IFG Life Resmi Jualan Proteksi Kematian
