Skandal Jiwasraya

Bentjok-Heru Kena Covid, 2 Terdakwa Dituntut Bui Seumur Hidup

Syahrizal Sidik & Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 September 2020 09:25
Hendrisman Rahim Mengenakan Rompi Pink di Kejagung (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Hendrisman Rahim Mengenakan Rompi Pink di Kejagung (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Sementara itu, pada sidang Rabu (23/9/2020), juga dibacakan secara virtual tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus Jiwasraya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara, sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

JPU pun menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar, barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Hary dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Hakim juga menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Dengan tuntutan ini, ketiga terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau hak untuk mengajukan pembelaan perihal tuntutan pidana, pada Kamis hari ini (24/9).

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa tersebut untuk hadir langsung di persidangan dan menyampaikan pleidoi pada Kamis besok.

Adapun pembacaan tuntutan pada Rabu kemarin dilakukan secara virtual di tengah pandemi Covid-19.

"Karena ini menyangkut nasib terdakwa yang mulia," ucap tim kuasa hukum dari terdakwa Hary Prasetyo, Rabu (23/9/2020).

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular