Skandal Jiwasraya

Tuntutan Hukuman Bentjok Cs Dibacakan Hari Ini, Seberat Apa?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 September 2020 10:20
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis ini (24/9/2020) setelah tiga lainnya sudah lebih dahulu dibacakan tuntutan pada sidang virtual Rabu kemarin (23/9/2020).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok); Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto; Direktur PT Maxima Integra dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Kamis ini (24/9).

Dalam sidang lanjutan pada Rabu kemarin, sudah dibacakan secara virtual tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus Jiwasraya lainnya.

Ketiganya yakni Hendrisman Rahim; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018,  Hary Prasetyo; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Syahmirwan; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara, sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

JPU pun menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Hary Prasetyo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar, barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Hary dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean KristiantoFoto: Sidang lanjutan Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Sidang lanjutan Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Sementara itu Syahmirwan, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Hakim juga menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Dengan tuntutan ini, ketiga terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau hak untuk mengajukan pembelaan perihal tuntutan pidana, pada Kamis hari ini (24/9).

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para tersebut untuk hadir langsung di persidangan dan menyampaikan pleidoi pada Kamis besok.

"Karena ini menyangkut nasib terdakwa yang mulia," ucap tim kuasa hukum dari terdakwa Hary Prasetyo, Rabu (23/9/2020).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya.

Nilai potensi kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan tersangka baru yakni satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan manajer investasi (MI).

Sebelumnya Pakar hukum pidana Profesor Mudzakir menyebut ada itikad jahat yang dilakukan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, masing-masing pelaku juga melakukan suatu perbuatan yang mempunyai hubungan dengan pelaku yang lain.

"Masing-masing pelaku melakukan suatu perbuatan yang mempunyai hubungan dengan pelaku yang lain sedemikian rupa yang semuanya itu memenuhi unsur tindak pidana, mempunyai itikad jahat yang dilakukan secara bersama-sama," kata Profesor Mudzakir saat memberikan pendapat sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan Jiwasraya secara daring, Rabu (16/9/2020).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Asabri, Adik & Nominee Heru Hidayat Dicecar Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular