
Jokowi Percepat Vaksin Covid-19, Saham KAEF-INAF Ngamuk Lagi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham dua produsen farmasi pelat merah, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF), kembali bergerak di zona hijau. Investor tampaknya mulai merespons rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercepat pengembangan vaksin corona (Covid-19).
Berdasarkan data BEI, harga saham KAEF naik 0,98% ke level Rp 3.100/unit. Lalu saham INAF juga melesat 2,24% ke level harga saham Rp 3.190/unit. KAEF dan INAF adalah dua anak usaha dari Holding BUMN Farmasi, PT Bio Farma (Persero).
Sementara saham emiten farmasi swasta, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) terkoreksi 0,31% ke level Rp 1.595/unit.
Ketiga emiten ini akan menjadi penjual dan distributor vaksin Covid-19 yang saat ini sedang dalam tahap uji klinis. Sementara Kalbe Farma sudah menggandeng perusahaan Korea Selatan untuk mendistribusikan vaksin Covid-19.
Kenaikan harga saham dua perusahaan farmasi pelat merah ini terjadi di tengah sentimen positif kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020. Keppres ini berisi tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pasal 1, Jokowi resmi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin Covid-19.
"Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 seperti dikutip CNBC Indonesia dalam Keppres tersebut, Senin (7/9/2020).
Adapun pembentukan tim tersebut bertujuan:
- Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia;
- Mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9
- Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19.
- Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian.
Adapun untuk susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 Ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 yakni :
- a. Ketua : Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN
- Wakil Ketua I : Menteri Kesehatan
- Wakil Ketua II : Menteri BUMN
- Anggota:
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Kimia Farma & Indofarma Diobral Investor & Kena ARB