
Gagal Bayar Kupon, Peringkat Modernland Dipangkas Fitch

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat rating global, Fitch Ratings menurunkan peringkat emiten properti PT Modernland Realty Tbk (MDLN) beserta 2 penerbitan surat utang perseroan dalam denominasi dollar menjadi C dari sebelumnya CC.
Kedua surat utang atau notes tersebut antara lain sebesar US$ 150 juta yang jatuh tempo 2021 dan surat utang sebesar US$ 240 juta yang akan jatuh tempo pada 2024.
Surat utang ini diterbitkan oleh entitas anak MDLN, JGC Ventures Pte. Ltd. dan Modernland Overseas Pte Ltd.
"Penurunan peringkat tersebut menyusul konfirmasi bahwa perusahaan tidak membayar kupon yang jatuh tempo 31 Agustus 2020 untuk surat utang global sebesar US$ 150 juta yang jatuh tempo 2021 dan telah memasuki masa tenggang selama 30 hari," tulis Fitch Ratings, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2020).
Fitch memperkirakan, perusahaan tidak memiliki cukup kas untuk melunasi utangnya dan akan bergantung pada pendanaan eksternal untuk memenuhi pembayaran kupon. Jika kupon telah melewati masa tenggang akan dianggap gagal bayar dan Fitch dapat menurunkan peringkat MDLN dan peringkat obligasi menjadi Restricted Default (RD).
Ada beberapa penyebab penurunan peringkat ini, pertama, kondisi likuiditas MDLN berada di bawah tekanan.
Perusahaan mengatakan pandemi virus corona telah menyebabkan kesulitan dalam mengumpulkan pembayaran dari pembeli yang ada atas propertinya, dan penundaan pembayaran atau pembatalan dari pra-penjualan.
Di sisi lain, upaya perseroan untuk meningkatkan kembali penjualan juga menghadapi tantangan karena daya beli yang lemah di tengah pandemi.
"Restrukturisasi utang yang diumumkan secara publik juga dapat mengganggu kepercayaan pembeli atas proyek-proyek perusahaan," tulis Fitch.
Seperti diketahui, sebelumnya, Modernland Realty menyampaikan penundanaan pembayaran obligasi dengan nilai pokok Rp 150 miliar.
Perkembangan terbaru, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) telah menyetujui restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 seri B dengan nilai pokok Rp 150 miliar yang seharusnya jatuh tempo Selasa, 7 Juli 2020.
Dalam pengumuman yang disampaikan Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Mugi Bayu Pratama dan Kepala Divisi Pengaturan Perdagangan dan Operasional Irvan Susandy BEI, berdasarkan hasil RUPO pada 14 Juli 2020, tanggal jatuh tempo direstrukturisasi menjadi 7 Juli 2021 dengan tingkat bunga yang sebelumnya 12,5% per tahun menjadi 10% per tahun.
Namun, jaminan atas penerbitan obligasi tersebut dinaikkan dari sebelumnya 100% dari jumlah pokok obligasi menjadi 200%.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kas Berat, Modernland Tunda Bayar Obligasi Senilai Rp 150 M