Giliran S&P Vonis Modernland 'Gagal Bayar' Peringkat Obligasi

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
16 October 2020 11:28
Standard and Poor's (S&P)
Foto: REUTERS/ Brendan McDermid

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings memangkas obligasi korporasi yang diterbitkan oleh PT Modernland Reality Tbk (MDLN).

S&P meringkas obligasi korporasi tersebut yang sebelumnya SD menjadi D. S&P beralasan bahwa MDLN telah gagal bayar (default) terhadap pembayaran obligasi yang jatuh tempo April 2024 senilai US$ 240.

MDLN tidak memenuhi kewajibannya karena pada tanggal 13 Oktober 2020, dimana tanggal tersebut merupakan tanggal pembayaran kupon obligasi tersebut.

S&P beranggapan bahwa MDLN tidak akan memenuhi kewajibannya untuk membayar kuponnya, padahal sudah melewati grace period 30 hari. Hal itu karena kekuatan kas MDLN sangat rendah.

Selain itu, S&P juga beralasan karena perusahaan akan melakukan restrukturisasi obligasi korporasi tersebut.

Padahal, sebelum-sebelumnya, MDLN juga terkena peringkasan obligasi korporasinya dengan lembaga pemeringkat internasional lainnya, seperti Fitch Ratings.

Sebelumnya Fitch juga memangkas peringkat obligasi yang dikeluarkan oleh PT Modernland Reality Tbk (MDLN) dari sebelumnya RD menjadi C. Fitch memangkas obligasi yang akan jatuh tempo tahun 2021 dengan nilai sebesar US$ 150 juta.

Fitch juga meringkas peringkat pada obligasi yang jatuh tempo 2021 sebesar US$ 150 juta dan obligasi jatuh tempo 2024 sebesar US$ 240 juta yang diterbitkan oleh anak usahanya, yakni JGC Ventures Pte. Ltd. dan Modernland Overseas Pte Ltd.

Fitch meringkas obligasi yang dikeluarkan MDLN beserta anak usahanya setelah berakhirnya grace period selama 30 hari yang berlangsung setelah perusahaan gagal memenuhi kewajibannya membayar yield obligasi 2021 yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2020.

Seperti S&P, Fitch juga beralasan karena kekuatan likuiditas MDLN lemah atau rendah.

Kabar ini menjadi kabar kesekian kalinya untuk salah satu perusahaan properti. Selain MDLN, ada dua perusahaan properti lainnya yang juga terkena peringkasan obligasi korporasinya.

Sebelumnya, pada awal Oktober, Fitch Ratings memangkas peringkat PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), dari sebelumnya CCC- menjadi C, menyusul perusahaan berencana melakukan restrukturisasi berupa penukaran obligasi lama menjadi obligasi baru.

Obligasi tersebut adalah obligasi yang jatuh tempo April 2021 yang ditukar dengan obligasi baru yang jatuh tempo Maret 2024 dan obligasi jatuh tempo pada April 2021 yang juga ditukar dengan obligasi baru dengan jatuh tempo September 2025.

Pada saat yang sama, Fitch juga memangkas surat utang senior perusahaan tanpa jaminan yang diterbitkan oleh anak usaha ASRI, yakni Alam Synergy Pte. Ltd. dari yang sebelumnya CCC- menjadi C.

Surat utang senior tersebut masing-masing senilai US$ 115 juta yang jatuh tempo pada April 2021 dan US$ 370 juta dengan jatuh tempo April 2022.

Fitch beranggapan bahwa langkah restrukturisasi obligasi tersebut sebagai distressed debt exchange (DDE), karena dilakukan untuk menghindari gagal bayar (default) dan terdapat pengurangan material.

Pemangkasan Rating Obligasi

EmitenS&P GlobalFitch RatingMoody's
Peringkat SebelumnyaPeringkat SekarangPeringkat SebelumnyaPeringkat SekarangPeringkat SebelumnyaPeringkat Sekarang
Alam Sutera/ASRICCC-CCCC-CCaa1Caa3
Modernland/MDLNSDDRDCCaa1Caa3
Agung Podomoro/APLN--CCC-CB2B3

Lembaga-lembaga pemeringkat tersebut melakukan pemangkasan karena rata-rata emiten properti di Indonesia sedang kesulitan likuiditas akibat pandemi Covid-19.

Hal ini menyebabkan perusahaan tersebut terindikasi gagal bayar untuk melunaskan kewajiban pembayaran kupon (yield) bagi investor yang sudah berinvestasi di obligasi korporasi tersebut.

Fitch, Moody's, dan S&P Global menilai upaya perusahaan melakukan restrukturisasi obligasi korporasinya dengan menunda jatuh tempo pembayaran kuponnya, menjadi penyebab penurunan peringkat.

Disisi lain, restrukturisasi obligasi dapat menyebabkan kekecewaan investor, karena yield yang didapat tidak sesuai yang diharapkan investor karena perusahaan menunda pembayaran yieldnya.

Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mampu membayar kewajibannya, maka kedua lembaga pemeringkat tersebut akan mempertimbangkan kembali untuk menaikan status obligasi masing-masing perusahaan properti tersebut.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahaya! Peringkat Perusahaan RI Dipangkas, Bakal Resesi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular