
Terungkap! Ini Alasan Klien Laporkan Jouska & Aakar ke Polda

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 10 klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) dalam laporannya kepada kepolisian menyatakan terjadi kerugian finansial yang hingga saat ini belum tuntas diselesaikan oleh perusahaan jasa penasihat keuangan tersebut.
Itulah sebabnya, persoalan ini membuat para klien mengadukan CEO dan Founder Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dan perusahaan terafiliasi kepada Polda Metro Jaya, Kamis ini (3/9/2020).
Salah seorang klien Farid Ganio Tjokrosoeseno mengatakan dirinya mengalami kerugian cukup besar. Namun dia tidak menyebutkan besaran nominal kerugian yang dialaminya.
"Kerugian finansial yang kami alami itu besar, sehingga sudah waktunya diselesaikan secara hukum seperti yang kami lakukan sekarang," kata Farid, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Farid menceritakan, saat menjalin kontrak kerja sama dengan Jouska, dirinya sudah membicarakan soal rencana pengaturan keuangan. Dalam praktiknya, dia melakukan kontrak dengan beberapa entitas perusahaan yang bergant-ganti.
"Sampai kemudian terjadi kerugian, di situ kami merasa ada yang perlu diselesaikan. Di situ kami kemudian mencoba menyelesaikannya, tetapi tidak terjadi apa-apa. Itu kemudian yang membuat kami menempuh cara ini," jelas Farid.
Pada Kamis ini, pengacara 10 klien Jouska, Rinto Wardana menyampaikan telah melaporkan tiga perusahaan terafiliasi dan Aakar Abyasa Fidzuno ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana penipuan.
Selain penipuan, dilaporkan pelanggaran terkait dengan berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.
"Kita akan membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Group dalam hal ini Pak Aakar ke beberapa nasabahnya," katanya.
"Di samping tindak pidana penipuan kita juga akan melaporkan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11/2008 terkait berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pasal 4 UU No.8/2010 terkait tindak pidana pencucian uang kita laporkan pada pagi hari ini."
"Bukti-bukti sudah dihadirkan dan disiapkan di SPKT [Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu] ini," tegasnya, di Polda Metro Jaya, Kamis ini.
Rinto menambahkan, para klien mempertanyakan itikad baik dari Jouska dalam menyelesaikan masalah yang ditawarkan.
Para klien mendapatkan penawaran penyelesaian masalah dengan memberikan ganti rugi, tapi ada klausul kerahasiaan di mana klien yang sudah tanda tangan tidak boleh memberikan informasi apapun terkait penyelesaian masalah.
"Kalau ada itikad baik, seharusnya ini bukan kerahasiaan lagi. Kalau sudah membayar ya sudah, tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi lagi. Ini sangat memberatkan klien. Selain itu, dipertanyakan kapan pastinya Jouska membayarkan secara penuh kerugian itu tidak jelas," kata Rinto.
Rinto juga mengatakan, ada kejanggalan saat Aakar menyebut Jouska tidak terafiliasi dengan PT Mahesa Strategis Indonesia. Padahal Aakar merupakan pemegang saham mayoritas dari Mahesa. Mahesa adalah perusahaan yang melakukan perjanjian pengelolaan dana dengan nasabah Jouska.
"Apapun yang dilakukan Mahesa, itu di bawah kendali Aakar...Jadi konsumen-konsumen ini tidak tahu [saat berkontrak] dan mereka tidak peduli. Mereka hanya tahu Jouska," sebut Rinto.
Setelah ditelusuri, katanya, ada macam-macam bentuk perjanjian yang dibentuk antara klien dengan perusahaan terafiliasi Jouska. Ini menjadi pertanyaan karena setiap habis masa kontrak, klien akan berkontrak lagi dengan perusahaan yang berbeda untuk periode kontrak berikutnya.
Nilai kerugian 10 klien Jouska tersebut, menurut perhitungan sementara, diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Aakar kembali muncul ke publik dan memberikan penjelasan soal penyelesaian masalah dengan dengan klien Jouska.
Aakar mengklaim telah memberikan ganti rugi ke kliennya. Saat konferensi pers yang digelar pada Selasa, Aakar menyebutkan kerja sama pengelolaan portofolio investasi tersebut berada di luar kewenangan dirinya.
Kontrak tersebut ditandatangani nasabah dengan Mahesa Strategis Indonesia, entitas yang berbeda dengan Jouska dan tidak memiliki perjanjian kerja sama, walaupun Aakar duduk sebagai Komisaris Utama di Mahesa Strategis.
"Yang terjadi adalah broker di dalam hal ini di Mahesa mentransaksikan jual beli saham klien atas kesepakatan tertulis surat kuasa dari klien itu sendiri dalam surat kesepakatan bersama antara klien dengan Mahesa, bukan dengan Jouska," kata Aakar dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2020).
(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tragis! Kabar Terbaru, Jouska Ternyata Kelola Dana Klien?