Kemarin A Sekarang B, Ini Perbedaan Penjelasan Bos Jouska!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 September 2020 13:19
Jouska (CNBC Indonesia/Shalini)
Foto: Jouska (CNBC Indonesia/Shalini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pernyataan dan keterangan yang disampaikan Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2020) menyisakan banyak pertanyaan. Ada pernyataan yang bertolak belakang dari pernyataan sebelumnya dan beberapa hal tidak sesuai dengan aturan pasar modal.

Terkait penempatan investasi pada saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), dalam siaran pers terbaru disebutkan, Aakar Abyasa meluruskan bahwa advisor Jouska tidak pernah menyarankan klien untuk membeli saham LUCK.

Dalam rilis tersebut juga disebutkan, Jouska sebelumnya tidak mengetahui bahwa dana klien yang dikelola oleh Mahesa akan dibelikan saham apa, karena ini adalah ranah kesepakatan antara klien dengan Mahesa. Jouska baru mengetahui adanya pembelian saham LUCK pada saat review portofolio yang berlangsung secara periodik.

Saat kasus ini mencuat pertama kali, CNBC Indonesia sempat berbincang dengan Aakar. CNBC Indonesia menanyakan soal hal tersebut. Aakar mengatakan dalam memberikan rekomendasi saham untuk investasi, Jouska selalu memberikan beberapa saham yang menjadi pilihan.

"Kenapa LUCK? Kita memilih beli itu misal LUCK itu lagi uptrend [menguat] kala itu di 2019. Saham yang lagi uptrend kenapa tidak untuk direkomendasikan, kemudian sampai Mei (2019) itu mereka masih bagi dividen beda lho, itu beda sama saham gocap [saham Rp 50]. Dan kita tidak merekomendasikan investasi bodong. Saham yang ada di BEI itu legal untuk dijual dan dibeli," kata demikian penjelasan Aakar, kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/7/2020).

Lalu dalam konferensi pers kemarin, Aakar juga menyebutkan hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke username dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam Mahesa.

"Yang terjadi adalah broker di Mahesa yang mentransaksikan jual-beli saham klien, atas persetujuan tertulis dari klien itu sendiri, dalam surat kesepakatan bersama antara klien dengan Mahesa, bukan dengan Jouska.," tulis rilis Jouska.

Mahesa tidak memiliki izin sebagai manajer investasi yang punya kuasa untuk mengelola dana nasabah yang ditempatkan di rekening efek. Dalam pasal 5 POJK No 22/POJK.04/2029 tentang Transaksi Efek, disebutkan transaksi Efek dapat dilakukan oleh setiap Pihak secara langsung, atau melalui Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, dan Pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK juga sudah menyatakan aktivitas pengelolaan investasi oleh Jouska melalui perusahaan terafiliasi Mahesa tidak memiliki izin.

Presiden Direktur Phillip Sekuritas Indonesia Daniel Tedja mengatakan perusahaan efek yang dipimpinya, tidak pernah memberikan akses akun nasabah kepada institusi lain termasuk kepada Jouska, kecuali kepada pihak yang berwenang.

Hubungan dengan Jouska disebut hanya sebatas sponsorship dalam kegiatan edukasi finansial yang diselenggarakan oleh Jouska. Pada kegiatan tersebut terdapat pembukaan akun dari peserta edukasi yang memang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti halnya nasabah Phillip Sekuritas Indonesia lainnya.

"Atas setiap akun rekening yang dibuka, nasabah mendapatkan akses langsung untuk bertransaksi," kata Daniel dalam siaran persnya, Jumat (14/8/2020).

"Sebagai perusahaan perantara efek, Phillip Sekuritas Indonesia hanya menjalankan fungsinya untuk proses jual beli efek oleh nasabah yang saat ini dapat dilakukan secara online. Jika nasabah membutuhkan bantuan dapat menghubungi sales atau dealer kami untuk bisa melakukan transaksi," katanya.

Pihak broker juga sudah menegaskan tidak memberikan akses rekening kepada Jouska ataupun Mahesa sebagai pihak sudah bekerjasama dengan klien Jouska.

Kemudia, penyebutan istilah broker di Mahesa, dalam siaran pers Jouska, juga tidak memiliki dasar. Pasalnya, Mahesa sama sekali tidak tercatat sebagai perusahaan sekuritas yang punya izin sebagai izin perantara efek.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat ditanya mengenai kelanjutan kasus tersebut.

"Saat ini kasus Jouska sudah ditangani Bareskrim," kata Tongam singkat saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).

Lebih lanjut CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyebutkan dirinya memang sudah mendapatkan panggilan dari Bareskrim Polri pada 19 Agustus 2020 lalu.

"Saya sebatas dimintai keterangan, baru pada panggilan pertama. Panggilan pertama saya hadir kurang lebih dua minggu yang lalu, baru sebatas itu aja, informasi umum aja dari laporan informasi dari Bareskrim," kata Aakar dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama.

Terkait penyidikan di Bareskrim, CNBC Indonesia mendapatkan foto undangan pemeriksaan salah satu saksi oleh Bareskrim. Dalam undangan pemeriksaan tersebut disebutkan tentang perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan terkait dengan penawaran investasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan transaksi di rekening efek tanpa instruksi pemilik rekening efek.

Untuk itu, kasus ini dikenakan pelanggaran dan akan diberikan sanksi sebagaimana dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 34 UU Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Adapun pasal 30 disebutkan bahwa perusahaan yang dapat melakukan kegiatan sebagai perusahaan efek adalah yang telah memperoleh izin usaha. Sedangkan dalam pasal 34 disebutkan yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah yang mendapatkan izin dan persyaratan serta tata cara perizinan diatur oleh pemerintah.

Sehingga untuk pelanggaran tersebut dikenakan pasal 103 UU Pasar Modal menyebutkan setiap pihak yang kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran maka akan dikenakan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, dalam Pasal 378 KUHP disebutkan, "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Lalu di pasal 372 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp 900."

Sayangnya Bareskrim saat diminta keterangannya terkait kasus Jouska juga belum menanggapi.

Sementara, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya masih mendalami dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan Aakar menggunakan dana klien. Sayangnya sampai saat ini belum bisa disimpulkan.

"Kita masih terus mendalami. Apakah ada juga pelanggaran ketentuan di pasar modal yang menjadi tindak pidana asal-nya," kata Dian kepada CNBC Indonesia.



(hps/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tragis! Kabar Terbaru, Jouska Ternyata Kelola Dana Klien?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular