Efek Covid-19

Makin Gede! Restrukturisasi Kredit Bank Tembus Rp 857 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
02 September 2020 13:37
Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santosoterkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)
Foto: Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru data restrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) dan lembaga keuangan mikro, dalam rangka memberikan relaksasi bagi nasabah di tengah dampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan dokumen OJK yang disampaikan dalam Raker Komisi XI DPR dengan tema Pembahasan Asumsi Dasar RABPN 2021, 2 September 2020, disebutkan data terbaru restrukturisasi per 18 Agustus 2020 dari 100 bank.

Realisasi restrukturisasi kredit bank sudah mencapai Rp 857 triliun kepada total 7,18 juta nasabah. Jumlah tersebut terdiri dari debitur UMKM senilai Rp 354,26 triliun dengan jumlah nasabah 5,76 juta, dan debitur non UMKM sebesar Rp 502,74 triliun dengan jumlah nasabah 1,42 juta.

Jumlah tersebut sudah 62,17% dari total potensi restrukturisasi kredit dari 102 bank yakni diprediksi mencapai Rp 1.378,4 triliun kepada 15,20 juta nasabah.

Khusus untuk perusahaan pembiayaan atau multifnance, jumlah restrukturisasi sudah mencapai Rp 176,33 triliun, yang diberikan kepada 4.520.845 jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui.

Data multifinance ini dihitung OJK per 26 Agustus dari 182 perusahaan pembiayaan di bawah pengawasan OJK.

Adapun jumlah total permohonan restrukturisasi multifinance mencapai 5.145.420 kontrak, sehingga masih ada 320.911 jumlah kontrak yang masih dalam proses persetujuan.

Untuk lembaga keuangan mikro (LKM), data terakhir menunjukkan ada 32 LKM dengan nilai restrukturisasi Rp 20,79 miliar, sementara bank wakaf mikro, ada 13 bank wakaf mikro dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 1,73 miliar.

OJK menyebutkan tantangan ke depan ialah, sektor jasa keuangan harus stabil dan memiliki kapasitas yang memadai untuk menjadi katalis penggerak perekonomian

"Tantangan lain yakni, menumbuhkan permintaan (demand) akan barang dan jasa, menyiapkan bantalan bagi sektor UMKM dan informal, membangkitkan segmen komersial dan korporasi untuk menjadi lokomotif perekonomian," tulis OJK dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (2/9/2020).

Selain itu, intermediasi perbankan juga positif di mana pertumbuhan kredit mulai naik dibandingkan Juni 2020, dan DPK (dana pihak ketiga) melanjutkan laju pertumbuhan kredit.

Pertumbuhan kredit di Juli naik menjadi 1,53% dibandingkan dengan Juni 2020 sebesar 1,34%, sementara DPK naik 8,53%. Padahal di Juni posisi DPK hanya tumbuh 7,95%.

"Intermediasi industri jasa keuangan ada pergerakan di mana kelonggaran PSBB dorong kredit perbankan meningkat 1,53% di mana sebelumnya 1,34%. Ini kalau lihat angka mingguan masih volatil artinya kadang naik namun akhir bulan [Juli] angka baru yang dipakai karena sudah dibersihkan," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam paparan kinerja jasa keuangan secara virtual, Kamis (27/8/2020).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article New Normal, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Bank Melambat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular