Efek Covid-19

New Normal, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Bank Melambat

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 July 2020 15:23
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tren peningkatan restrukturisasi kredit perbankan dalam beberapa minggu terakhir mulai melambat seiring dengan kembali dibukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memicu pergerakan ekonomi kembali tumbuh.

"Tren peningkatan restrukturisasi mengalami pelambatan. Pada saat ini kembali dibukanya PSBB, pergerakan sektor ekonomi mengurangi permintaan restrukturisasi," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam presentasinya, di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

"Ini yang harus diperhatikan. Kegiatan ekonomi sudah dibuka dan diharapkan untuk tetap jalankan protokol kesehatan," tegasnya.

Berdasarkan data terbaru OJK per 29 Juni 2020, dari total 100 bank yang sudah mengimplementasikan program restrukturisasi ini, nilai restrukturisasi sudah mencapai Rp 740,79 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 6,56 juta debitur.

Dari jumlah itu, sebagian besar nasabah yang melakukan restrukturisasi adalah nasabah dari perusahaan berskala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 5,29 juta dengan nilai Rp 317,29 triliun.

Namun dari segi nilai restrukturisasi, nasabah non-UMKM justru lebih besar nilainya mencapai Rp 423,5 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 1,27 juta debitur.

OJK mengatakan, potensi restrukturisasi dari 102 bank yang akan melakukan restrukturisasi sebetulnya mencapai Rp 1.273,67 triliun dengan sebanyak 15,12 juta nasabah (12,65 juta nasabah UMKM dan 2,47 juta nasabah non UMNKM). Artinya realisasi restrukturisasi per 29 Juni itu baru 54% dari potensi.

Sebagai perbandingan data per 22 Juni 2020, data 29 Juni itu terjadi peningkatan UMKM sebanyak 101.578 debitur dari 5.185.122 debitur menjadi 5.286.700 debitur dengan nominal meningkat Rp 9,47 triliun (3,08%) dari Rp 307,83 triliun menjadi Rp 317,29 triliun.

Jawa Timur dan Jawa Barat

Dari sisi wilayah, realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di Jawa Timur mencapai 865.499 debitur dengan total baki debet Rp 46,83 triliun.

Namun demikian dari jumlah debitur, realisasi terbanyak terjadi di Jawa Barat mencapai 1,49 juta debitur (Rp 98,95 triliun) yang terdiri dari UMKM 1,20 juta debitur (Rp 42,72 triliun) dan non-UMKM 287.159 debitur (Rp 56,23 triliun).

Berdasarkan sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di sektor perdagangan dan eceran yang mencapai 3,46 juta debitur dengan totol baki debet Rp 182,83 trilliun. Bank yang telah menyampaikan juknis tetap sebanyak 103 bank.

Anto mengatakan dalam periode 31 Maret hingga 29 Juni, realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terbesar terjadi pada minggu pertama bulan Mei yaitu sampai dengan 4 Mei 2020.

Realisasi debitur pada minggu tersebut mencapai 2,86 juta debitur atau 45,% dari total realisasi 6,35 juta debitur sampai dengan 22 Juni 2020, sementara baki debet mencapai Rp 129,75 triliun atau 18,7% dari total realisasi R p695,34 triliun.

Dari jumlah tersebut dikontribusikan oleh debitur UMKM sebanyak 2,60 juta debitur, atau 90,9% dengan total baki debet Rp 67,74 triliun atau 52,2%, sementara non-UMKM sebanyak 261.289 debitur, atau 9,1% dengan baki debet Rp 62 triliun.

"Selanjutnya tren peningkatan debitur yang restrukturisasi mulai melambat pada periode selanjutnya, total peningkatan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi pada 29 Juni sebanyak 208.229 debitur atau naik 3,28% dari minggu sebelumnya."


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sebut Sektor Keuangan Stabil di Januari, Ini Buktinya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular