
OJK: Per 29 Juni, Restrukturisasi Kredit Bank Tembus Rp 741 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru restrukturisasi kredit bagi nasabah perbankan dalam rangka relaksasi akibat dampak pandemi Covid-19 yang menghantam ekonomi nasional.
Berdasarkan data terbaru OJK per 29 Juni 2020, dari total 100 bank yang sudah mengimplementasikan program restrukturisasi ini, nilai restrukturisasi sudah mencapai Rp 740,79 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 6,56 juta debitur.
Dari jumlah itu, sebagian besar nasabah yang melakukan restrukturisasi adalah nasabah dari perusahaan berskala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 5,29 juta dengan nilai Rp 317,29 triliun.
Namun dari segi nilai restrukturisasi, nasabah non-UMKM justru lebih besar nilainya mencapai Rp 423,5 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 1,27 juta debitur.
OJK mengatakan, potensi restrukturisasi dari 102 bank yang akan melakukan restrukturisasi sebetulnya mencapai Rp 1.273,67 triliun dengan sebanyak 15,12 juta nasabah (12,65 juta nasabah UMKM dan 2,47 juta nasabah non UMNKM). Artinya realisasi restrukturisasi per 29 Juni itu baru 54% dari potensi.
Sebagai perbandingan data per 22 Juni 2020, data 29 Juni itu terjadi peningkatan UMKM sebanyak 101.578 debitur dari 5.185.122 debitur menjadi 5.286.700 debitur dengan nominal meningkat Rp 9,47 triliun (3,08%) dari Rp 307,83 triliun menjadi Rp 317,29 triliun.
Jawa Timur dan Jawa Barat
Dari sisi wilayah, realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di Jawa Timur mencapai 865.499 debitur dengan total baki debet Rp 46,83 triliun.
Namun demikian dari jumlah debitur, realisasi terbanyak terjadi di Jawa Barat mencapai 1,49 juta debitur (Rp 98,95 triliun) yang terdiri dari UMKM 1,20 juta debitur (Rp 42,72 triliun) dan non-UMKM 287.159 debitur (Rp 56,23 triliun).
Berdasarkan sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di sektor perdagangan dan eceran yang mencapai 3,46 juta debitur dengan totol baki debet Rp 182,83 trilliun.
"Bank yang telah menyampaikan juknis tetap sebanyak 103 bank."
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Nilai Restrukturisasi Kredit Bank Turun Jadi Rp 654 T