
Kurangi Tekor Jiwasraya, Sinarmas Kembalikan Rp74 M ke Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Sinarmas Asset Management (SAM) secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh perseroan selaku manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.
Selain itu, anak usaha Grup Sinarmas ini juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya.
Kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea, mengatakan inisiatif itu dilakukan pada 9 Maret 2020 yang lalu.
Dia mengatakan manajemen SAM selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
![]() Barang Bukti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Manajer Investasi PT. Sinarmas Asset Management di Kejagung RI, Selasa (7/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) |
SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
"Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku MI dari Jiwasraya sejumlah Rp 3 miliar, dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara," ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).
Dia mengatakan, pada awalnya dana kelolaan, Asuransi Jiwasraya adalah Rp100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh Jiwasraya sebesar Rp 23 Miliar.
Selanjutnya sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli Jiwasraya.
Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM, namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung.
Respon positif dan kooperatif SAM dalam penyelidikan, mendapatkan apresiasi dari pihak Kejaksaan Agung.
"Kami menyampaikan apresiasi kami kepada manajemen SAM yang telah sangat kooperatif mendukung kami dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya", ujar Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), dalam keterangannya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Bukit Uang Rp 77 M yang Dikembalikan Sinarmas ke Negara
