Akhirnya Nongol, Aakar Jelaskan Kasus Jouska & Ngaku Salah!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 September 2020 15:43
Ketua Satgas, Tongam L. Tobing (CNBC Indonesia)
Foto: Ketua Satgas, Tongam L. Tobing (CNBC Indonesia)

Satgas Waspada Investasi (SWI) sempat melakukan pendalaman kasus tersebut. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan SWI telah meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dengan kliennya secara terbuka dengan mengundang klien untuk berdiskusi secara langsung.

Tongam juga menyampaikan, kasus ini sudah di serahkan ke Bareskrim Polri. "Saat ini kasus Jouska sudah ditangani Bareskrim," kata Tongam singkat saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).

Beberapa Waktu lalu, SWI sempat meminta masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta untuk menghubungi Jouska.

"Kami tidak menerima laporan. Kami mengharapkan semua permasalahan dengan nasabah agar diselesaikan dengan baik," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).

Dari sisi SWI, saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memastikan langkah penyelesaian yang tepat atas perusahaan perencana keuangan ini.

Pendalaman tak hanya dilakukan pada Jouska, namun atas seluruh perusahaan yang terafiliasi, yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.

"Kami masih melakukan pendalaman kasus ini," imbuh dia.

Adapun sebelumnya Tongam menyebutkan bahwa Jouska sudah melakukan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran atas UU ini memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Selain UU pasar modal, Jouska juga disebutkan telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular