
Akhirnya Nongol, Aakar Jelaskan Kasus Jouska & Ngaku Salah!

Mencium banyaknya laporan masyarakat terkait kasus Jouska, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun gunung.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyampaikan, PPATK sedang melakukan pemetaan kasus Jouska, apakah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi, penipuan berkedok investasi mulai dengan meneliti siapa saja yang terlibat dalam transaksi tersebut serta mengusut semua rekening terkait.
"Kita akan bicara berdasarkan fakta-fakta, kita mencari aliran dananya seperti apa, adakah transaksi yang mencurigakan yang mengarah pada kejahatan," kata Dian Ediana Rae, kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/8/2020).
Kendati, kerugian yang dialami para nasabah mungkin tak sebesar kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero), namun, PPATK akan fokus pada kasus-kasus yang terkait dengan sistem keuangan.
"Sekecil apapun, kasus yang terkait sistem keuangan perlu kita cermati jangan sampai investor kehilangan kepercayaan kepada sistem keuangan," ujarnya.
Meski demikian, Dian belum dapat memastikan perlu berapa lama tim PPATK melakukan investigasi terkait kasus Jouska. Pasalnya, PPATK masih membutuhkan waktu untuk menelisik lebih jauh mengenai kemungkinan terjadinya potensi konflik kepentingan, masalah tata kelola perusahaan di internal Jouska.
"Perlu diamanti secara teliti apakah ada fraud tidak, kita sedang memetakan lebih jelas, bagaimana duduk perkaranya," katanya lagi.
Dian melanjutkan, dalam waktu dekat ini, PPATK juga akan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini.
(hps/hps)