Produk Keuangan Kian Variatif, Begini Antisipasi Bos OJK

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
28 August 2020 10:01
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di acara  Penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman untuk program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional (Biro KLI-Kemenkeu)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Biro KLI-Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi antara sektor perbankan, industri keuangan non-bank dan pasar modal sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Apalagi saat ini produk dan layanan transaksi keuangan semakin berkembang dan memiliki keterkaitan yang tinggi antar sektoral mulai dari produk perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Ini menekankan semakin dibutuhkannya pengawasan terintegrasi dalam rangka menjaga stabilitas keuangan serta melindungi konsumen keuangan terutama di masa pandemi ini," ujar Wimboh dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia di New York ini mengatakan, dalam melakukan pengawasan terintegrasi, OJK memiliki Komite Pengawas Terintegrasi yang beranggotakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pasar Modal dan Kepala Eksekutif IKNB termasuk deputi komisioner dari masing-masing kompartemen untuk berbagai kebijakan strategis konglomerasi keuangan terutama yang bersifat lintas sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga memiliki unit Perizinan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi yang bertugas untuk memproses perizinan lintas sektoral dan memformulasikan kebijakan yang bersifat lintas sektoral.

"Dengan adanya pengawasan terintegrasi, OJK dapat melakukan pengawasan lebih efektif terhadap transaksi dan produk keuangan yang melibatkan intragrup dan lintas sectoral untuk mengidentifikasi lebih dini risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. Sehingga pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan lebih terintegrasi," katanya.

Sejak tahun 2014, OJK telah menerbitkan serangkaian pengaturan pengawasan terintegrasi mencakup Manajemen Risiko, Tata Kelola dan Permodalan Terintegrasi dan proses pengawasan terintegrasi.

Sementara itu, untuk memitigasi dampak lebih lanjut pandemi Covid-19 terhadap perekonomian serta mendorong pemulihan ekonomi. OJK juga telah mengerahkan semua kebijakan dan instrumen untuk meringankan beban masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha.

"Kebijakan yang diterbitkan sifatnya pre-emptive untuk mencegah terjadinya pemburukan yang lebih dalam maupun berupa insentif atau relaksasi," tuturnya.

Wimboh menjelaskan di masa pandemi ini, sudah 11 POJK di sektor perbankan, IKNB dan pasar modal yang diterbitkan untuk memitigasi dampak Covid-19 dan meredam volatilitas pasar keuangan serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Terkait dengan program restrukturisasi kredit, sejak program pemerintah ini diluncurkan 16 Maret 2020, restrukturisasi kredit perbankan hingga 10 Agustus telah mencapai nilai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitur.

Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,34 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 162,34 triliun.

OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk restrukturisasi pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro dengan nilai realisasi Rp 20,79 miliar dari 32 LKM. Selain itu, restrukturisasi juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp 1,73 miliar untuk 13 BWM.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaga Industri Keuangan RI, OJK Keluarkan 11 Kebijakan Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular