
Demi Rights Issue, Bank Banten Reverse Stock 10 Jadi 1 Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) berencana melakukan aksi korporasi penggabungan nilai nominal saham (reverse stock) 10 saham menjadi 1 saham baik untuk Saham Seri A dan Saham Seri B.
Aksi ini dilakukan sebagai satu rangkaian aksi korporasi dengan rencana Penambahan Modal melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI dan PUT VII Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
"Penggabungan nilai saham (reverse stock) dilakukan dalam rangka mengakomodir ketentuan Peraturan BEI Nomor I-A dan II-A terkait minimum harga pelaksanaan saham tambahan dari rencana aksi korporasi PUT VI dan PUT VII PMHMETD," tulis manajemen Bank Banten, dalam prospektus yang dipublikasikan, Kamis (27/8/2020).
Aksi ini juga mengakomodasi rencana penambahan modal Bank Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham PT Banten Global untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp 1,55 triliun.
Manajemen menyebutkan, sesuai Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat bahwa untuk pencatatan saham tambahan yang berasal dari PMHMETD, harga pelaksanaan HMETD paling sedikit sama dengan batasan harga terendah saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Adapun batasan terendah harga saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sesuai Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yakni Rp 50/saham.
Saat ini harga saham BEKS yang diperdagangkan di Pasar Reguler adalah sebesar Rp 50/saham dan harga nominal saham Seri C yang akan diterbitkan oleh perseroan dan telah mendapatkan persetujuan RUPS Luar Biasa pada tanggal 26 Februari 2020 adalah Rp 8/saham.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, dalam rangka memperkuat permodalan, maka perseroan berencana juga untuk melakukan aksi korporasi reverse stock sebagai satu rangkaian aksi korporasi dengan rencana PMHMETD," tulis manajemen.
"Selain itu, sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di BEI, kami berupaya agar saham- sahamnya dapat diperdagangkan kembali di BEI, oleh karenanya perseroan mengajukan persetujuan kepada RUPSLB untuk melakukan penggabungan nilai nominal saham Perseroan baik untuk saham Seri A dan saham Seri B."
Dengan demikian, nilai nominal saham Seri A yang semula Rp 100 menjadi Rp 1.000 per saham, dan nilai nominal saham Seri B yang semula Rp 18 menjadi Rp 180 per saham.
Pelaksanaan penggabungan nilai nominal saham tersebut akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan PUT VI yang direncanakan perseroan.
Sebagai informasi, pemegang saham bank yang dulunya bernama PT Executive International Bank yang didirikan pada 11 September 1992 ini yakni Saham Seri A dan Seri B sebesar 51% dipegang Banten Global, sedangkan investor publik Seri A dan B 49%.
"Perseroan telah menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian harga saham wajar perseroan. Atas dasar laporan penilai independen tersebut maka rasio penggabungan nilai nominal saham yang akan dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai harga saham dan nilai nominal sebagaimana disyaratkan peraturan BEI."
Sehubungan dengan hal tersebut, bank yang sempat bernama Bank Pundi Indonesia ini telah menunjuk PT Bahana Sekuritas untuk melakukan pembelian saham yang bilamana dilakukan penggabungan nilai nominal saham dari pemegang saham lainnya tidak mencapai 1 saham baru, dengan harga yang sama dengan harga sesuai ketentuan Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, pemegang saham berhak mengajukan permohonan pembelian saham kepada Bahana Sekuritas dengan jumlah untuk memenuhi pecahan saham hasil pelaksanaan reverse stock hingga mencapai genap 1 saham dengan membayar harga pembelian sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI tersebut.
RUPSLB akan diselenggarakan pada 2 Oktober 2020 untuk meminta persetujuan pelaksanaan penggabungan nilai nominal saham dengan rasio 10 saham menjadi 1 saham baik untuk saham Seri A dan saham Seri B.
Sebagai informasi, reverse stock split adalah aksi emiten untuk mengendalikan harga saham, dilakukan dengan menggabungkan saham-sahamnya dan menghasilkan sejumlah kecil saham yang dianggap lebih bernilai dari sebelumnya. Ini kebalikan dari aksi korporasi stock split, pemecahan nilai nominal saham.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Reverse Stock Split Bank Banten: Prank atau Painkiller?
