
Kapan Merger Bank Banten ke bank bjb? Ini Bocoran Kang Emil

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil mengungkapkan bahwa rencana penggabungan usaha atau merger PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) menunggu tahap akhir dari uji tuntas (due diligence) dari konsultan independen.
Namun mantan Wali Kota Bandung ini menegaskan bahwa komitmen dari pemerintah daerah ialah Bank Banten harus disehatkan terlebih dahulu sehingga secara bisnis merger tersebut benar-benar mendatangkan manfaat.
"Jadi kami ini hanya menunggu tahapan yakni selesainya due diligence yang sedang difinalisasi, dan hasil due diligence ini akan secara transparan kami sampaikan ke publik," katanya, dalam dialog program Power Lunch bersama Maria Anneke di CNBC Indonesia TV, Kamis (23/7/2020).
"Komitmen dari pusat, adalah pihak Bank Banten dan Pemprov Banten mau menyehatkan dulu [kondisi bank], baru ada proses merger. Kalau proses hanya apa adanya seperti sekarang, saya kita akan sangat berat, walau letter of intent [LoI] sudah ditandatangani," tegas Kang Emil.
"Tapi kalau sudah bisa disehatkan [Bank Banten], piutang tak terlalu besar, maka [merger] itu secara bisnis ke bisnis sangat feasible karena captive market sangat besar. Dan saya kira nanti hitungannya, pure nanti perhitungan ekonomi," katanya.
"Kesimpulannya, kami masih tunggu due diligence dari konsultan independen, setelah itu akan kami sampaikan."
Pada 23 April 2020, pemegang saham Bank Banten dan BJB sudah meneken Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pada awal pekan ini, 22 Juli 2020, dalam pernyataan resminya, DPRD Banten sudah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas PT Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
BGD perwakilan Pemprov Banten yang memegang saham Bank Banten. Ketua Komisi III sekaligus Ketua Pansus Gembong R Sumedi mengatakan setelah melalui pembahasan, terdapat banyak perubahan, salah satunya perubahan batang tubuh Perda tersebut, salah satunya memuat ketentuan pasal3 tentang modal dasar, diubah dari Rp 1,3 triliun kini menjadi sebesar Rp 3,3 triliun.
Sedangkan ketentuan pasal 4 diubah untuk penambahan penyertaan modal daerah ke dalam pemegang saham BGD yang semua sebesar Rp 905 miliar menjadi Rp 1,55 triliun.
"Ketentuan pasal 5 juga diubah yang semula seluruh penyertaan modal daerah ke dalam BGD sebesar Rp 989 miliar kini menjadi Rp 2,2 triliun," kata Gembong, dikutip dari situs resmi DPRD Banten.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemprov Banten Pindahkan Dana Kas Daerah ke bank bjb
