Hak Jawab

Terseret Jiwasraya, Ini Klarifikasi Dirut Batutua Waykanan

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
24 August 2020 13:17
Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar Rabu ini. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidiq)
Foto: Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar Rabu ini. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidiq)

Jakarta, CNBC Indonesia - Christopher Ben Farmer, Direktur Utama PT Batutua Waykanan Minerals atau PT BWKM, melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi berkaitan pemberitaan mengenai aset tambang perusahaan yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Christopher Ben Farmer juga membantah pemberitaan dari persidangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebutkan bahwa Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus tersebut, adalah pemegang saham dari Batutua Waykanan Minerals.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Sri Rahayu dan Noviani Elie dari John H Waliry SH Advocates & Legal Consultanst dalam rangka pengajuan Hak Jawab kepada CNBC Indonesia atas pemberitaan berjudul "Aset Tambang Disita Negara, Heru Hidayat Kok Minta Maaf?" yang dipublikasikan pada 12 Agustus silam.

Dalam Hak Jawabnya, Christopher mengklarifikasi redaksi berita tersebut yang menyebutkan:

"Salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utam PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) menyampaikan permohonan maaf karena perusahaan tambang miliknya, PT Batutua Waykanan Minerals, ikut terseret dalam kasus ini. Kini aset Batutua telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)."

Dalam klarifikasinya, Christopher menegaskan bahwa berita itu tidak benar karena BWKM adalah bukan perusahaan milik Heru Hidayat karena Heru Hidayat bukan pemegang saham BWKM.

"Bahwa tidak ada aset BWKM yang disita oleh Kejagung, yang disita adalah perusahaannya atau badan hukumnya, di mana hal ini adalah tidak lazim dan sangat membingungkan klien [Christopher] kami," tulis kuasa hukum, dalam surat yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, dikutip, Senin (24/8/2020).

Selain itu, pihaknya juga mengklarifikasi bahwa BWKM tidak sedang dalam tahap menawarkan untuk diakuisisi 60% sahamnya oleh PT Kalimantan Pancar Sejati.

Hubungan hukum yang terjadi antara Kalimantan Pacar Sejati dengan BWKM adalah perjanjian investasi untuk proyek tambang emas di Lampung dan bukan merupakan perjanjian jual beli saham. Kalimantan Pancar adalah investor pada BWKM dan investasinya belum selesai 100%.

"Maka bersama ini kami sampaikan bahwa kami perlu mengklarifikasikan beberapa hal terkait isi pemberitaan yang tidak benar, karena berita tersebut telah menimbulkan persepsi yang keliru dan telah menggiring opini publik yang sama terhadap nama baik dan masa depan perusahaan klien kami [Christopher dan PT BWKM]," tulis kuasa hukumnya.

Sebagai klarifikasi tambahan, kuasa hukum juga mengungkapkan ringkasan kesaksian Christopher dalam Sidang Jiwasraya pada 12 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Heru Hidayat.

1. PT BWKM bukanlah perusahaan Heru Hidayat.

2. Heru Hidayat bukan pemegang saham PT BWKM, Heru Hidayat hanya investor di PT BWKM dan belum ada tambang emas yang beroperasi, serta tidak ada kaitan antara PT BWKM dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat pada Jiwasraya periode 2008-2018, sehingga seharusnya penyidik tidak bisa melakukan penyitaan terhadap PT BWKM.

3. Pada saat penyelidikan, PT BWKM telah menyatakan menolak penyitaan dan selanjutnya menandatangani "Berita Acara Menolak Menandatangani Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Maret 2020."

4. PT BWKM adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri di bidang pertambangan emas, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 53 tanggal 16 Juni 2005, dengan susunan pemegang saham:

- Gabriel Imanuel Mbatemooy (GIM) sebesar 80%

- Henry Wilsam Mbatemooy 20%

Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPST Nomor 16 PT BWKM pada 5 Januari 2018, dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Provinsi Lampung pada 22 November 2017, susunan pemegang saham menjadi:

- Gabriel Imanuel Mbatemooy (GIM) sebesar 54,8%

- Henry Wilsam Mbatemooy 1,37%

- PT Mitra Mata Ahli 31,5%

5. PT BWKM adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung 26 Oktober 2016 untuk konsesi emas di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan jangka waktu 20 tahun sejak tanggal 11 Maret 2015-11 MAret 2035.

6. Tidak ada aset PT BWKM yang disita Kejagung, yang disita adalah perusahaannya atau badan hukumnya, di mana hal ini adalah tidak lazim dan sangat membingungkan klien kami. Bahwa terhadap penyitaan yang dilakukan Kejagung dan selanjutnya Kejagung menitipkan PT BWKM kepada PT Antam tbk, maka klien kami melalui kami telah beberapa kali mengirimkan surat keberatan ke-1 dan ke-2, tapi sama sekali tidak mendapatkan tanggapan.

7. Saat ini PT BWKM sudah mengalami kesulitan cash flow yang berimbas pada tunggakan pajak kepada negara dan pemutusan kerja dengan karyawan, akibat tidak ada investor pengganti yang mau berinvestasi di PT BWKM, karena sangat mustahil ada perusahaan yang mau berinvestasi kepada peruashaan yang dalam status penyitaan dan jelas dapat diperkirakan akibat bisnisnya, sebelum adanya putusan perkara Heru Hidayat di tingkat Tipikor di PN Jakpus, PT BWKM yang akan bangkrut terlebih dahulu.

Selebihnya kuasa hukum juga menyampaikan poin-poin lainnya.

"Demikian klarifikasi yang kami sampaikan, agar bisa diterbitkan," tulis kuasa hukum.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Uang Jajan Putri Heru Hidayat Rp 100 Juta/Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular