Tidak Hadiri Sidang, Bentjok & Heru Hidayat Positif Covid-19

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 September 2020 15:49
Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro yang menjadi terdakwa kasus dugaan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro tidak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan. Pasalnya, Ia dinyatakan positif Covid-19 oleh dokter Rumah Sakit Adhyaksa, Siswo P. Santoso.

"Benny Tjokrosaputro ada di Rumah Sakit sejak kemarin tanggal 23, diantar oleh penuntut umum. Saat ini diisolasi dan tidak keluar. Karena terkonfirmasi positif Covid-19," kata Siswo dalam rapat persidangan kdtika ditanya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rosmina, Kamis (24/9).

Siswo sengaja dihadirkan oleh majelis hakim untuk memberi gambaran kondisi kesehatan Bentjok saat ini. Pasalnya, Benny belum memberikan surat keterangan resmi.

Karena kondisinya diklaim tidak memungkinkan, Rosmina memilih untuk tidak melibatkan Benjtok dalam rapat ini.

"Atas penjelasan saudara di Rumah Sakit terpapar virus covid dan sedang diisolasi. Kami ga berani sidangkan beliau. Silakan saudara Benny mengundurkan diri untuk meninggalkan ruangan," kata Rosmina.

Dengan demikian, Benny tidak melanjutkan sidang. Tim kuasa hukum pun dipersilakan keluar.

Bukan hanya itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera ( TRAM) Heru Hidayat juga dinyatakan positif Covid-19, namun surat keterangannya langsung diberikan kepada Majelis Hakim oleh kuasa hukum. Karenanya, dokter tidak dihadirkan dalam persidangan.

Namun, persidangan tetap dilanjutkan untuk membaca tuntutan Joko Hartono Tirto.


(hps/hps) Next Article Terungkap! Uang Jajan Putri Heru Hidayat Rp 100 Juta/Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular