Hari ini Giliran Bentjok, Jaksa akan Bacakan Tuntutan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 September 2020 13:51
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdakwa kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Kamis 24 September 2020.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menyampaikan, tiga terdakwa dari pihak Jiwasraya, yakni, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan, kemarin.

"Benar, hari ini dijadwalkan persidangan dari pihak swasta," kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (24/9/2020).

Dia melanjutkan, selain sidang tuntutan atas Bentjok Cs, Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan terdakwa dan kuasa hukum dari pihak Jiwasraya untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan perihal tuntutan pidana.

Seperti diketahui, Jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018.

Hary dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum juga menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan kepada Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018.

Adapun, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

Para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dibui Seumur Hidup, Ini Sederet Harta Bentjok yang Disita

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular