Aset Tambang Disita Negara, Heru Hidayat Kok Minta Maaf?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
12 August 2020 17:33
Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utam PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) menyampaikan permohonan maaf karena perusahaan tambang miliknya, PT Batutua Waykanan Minerals, ikut terseret dalam kasus ini. Kini aset Batutua telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, perusahaan itu memang sedang dalam tahap penawaran untuk akuisisi 60% saham oleh PT Kalimantan Pancar Sejati.

Namun, dari pengakuan Heru, transaksi pembelian saham belum terjadi dan aset perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kalimantan itu sudah diititipkan Kejagung untuk dikelola PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

"Saya mohon maaf. Ini pembelian yang belum terjadi dan belum dilaksanakan tapi sudah tersita, bahkan belum sempat kami miliki sudah disita," kata Heru memberikan kesaksiannya di persidangan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020).

Hadir di persidangan, Direktur PT Batutua Waykanan Minerals, Christopher Ben Farmer menyatakan, saat ini bahkan perusahaan sedang di ambang kebangkrutan karena terkait kasus yang menjerat perseroan.

"Ini sesuatu hal yang memprihatinkan tentang penyitaan ini, kemungkinan besar, kami akan bangkrut," kata Christopher, Rabu (12/8/2020).

Dia mengatakan, pada saat ini, pihaknya akan bekerja sama dengan kejaksaan agar masalah hukum dapat segera terselesaikan dan aset perseroan tak lagi disita Kejaksaan. Ia juga menegaskan, tak ada sepeser saham Heru Hidayat di perusahaan.

"Yang ingin saya tekankan, Kalimantan Pancar Sejati tidak memilik saham di perusahaan kami. Kami telah membuat penawaran mengembalikan kembali investasi tersebut," katanya.

Selain tambang emas yang disita, Kejaksaan juga menyita aset lainnya milik Heru, yakni perusahaan tambang batu bara di Kutai, Kalimantan Timur

"Tanggal 18 Februari 2020 Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," kata Arya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Oleh kementerian, pengelolaan aset ini diserahkan kepada produsen batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Terdakwa Jiwasraya Dituntut Bui 20 Tahun & Seumur hidup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular