Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud: Berkas Jiwasraya 100% Aman!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 August 2020 21:03
Mahfud MD/Screenshot Youtube
Foto: Mahfud MD/Screenshot Youtube

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD memastikan berkas perkara terkait dengan megaskandal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan kasus lainnya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap aman.

Hal ini merespons kekhawatiran publik mengenai hilangnya berkas perkara akibat kebakaran di gedung utama Kejagung pada Sabtu malam (22/8/2020).

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 tersebut menegaskan informasi soal amannya berkas perkara, dalam Konferensi Pers virtual pada Minggu malam (23/8/2020).

Mahfud juga menegaskan, pemerintah juga memberikan jaminan, berkas-berkas perkara yang sedang dikerjakan Kejagung yang belakangan ini menjadi perhatian publik, yakni kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang juga melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kebakaran di Kejagung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Kebakaran di Kejagung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kebakaran di Kejagung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, di mana yang saat ini sangat menonjol ada 2 perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya, itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan, dalam kondisi seperti sekarang ini, tak ada niatan dari pemerintah untuk menyembunyikan kasus tertentu. "Pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang dan sebagainya," ujarnya lagi.

Mahfud pun ikut pasang badan mengawal perkembangan kasus yang saat ini sedang ditangani Kejagung.

"Keamanan data atau berkas-berkas perkara itu tentu dijamin oleh Kejaksaan Agung dan saya ikut mengawal di situ sebagai menko, saya akan teliti, akan ikuti betul ini perkembangannya bahwa kasus yang melibatkan jaksa Pinangki atau jaksa lain kalau ada itu harus berproses secara transparan," ungkapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, dengan terbakarnya gedung utama Kejagung itu tidak mempengaruhi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang saat ini sedang ditangani Kejagung, antara kasus buronan cessie Bank Bali 'Joker' Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya.

Ia pun meminta agar publik tidak membuat spekulasi yang tak bertanggungjawab.

"Dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," katanya, dalam keterangan kepada awak media, Minggu (23/8/2020) yang disiarkan di laman Youtube Kejagung.

Hari melanjutkan, Kejagung masih melakukan penyelidikan dengan Kepolisian terkait penyebab kebakaran. Dia pun memastikan, sampai saat ini belum ada korban jiwa akibat musibah ini.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari ini, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular