
Jejak Kasino Heru Hidayat, Ferrari & Uang Jajan Rp100 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selalu memunculkan fakta-fakta persidangan baru yang diungkapkan sejumlah saksi yang dihadirkan. Pada Sidang Tipikor, Rabu kemarin (12/8/2020), cerita menarik datang dari keluarga pada terdakwa.
Salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, Heru Hidayat diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui berbagai modus yang terungkap dalam persidangan tersebut.
Heru adalah salah satu dari enam terdakwa kasus ini. Dia juga menjabat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), emiten yang bergerak di bisnis pertambangan setelah sebelumnya bergerak di bisnis pelayaran dengan nama Trada Maritime.
Setelah sebelumnya terungkap uang miliaran mengalir ke sejumlah kasino di luar negeri, dugaan modus pencucian uang itu juga dilakukan melalui keluarganya.
Pada Sidang Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi putri terdakwa Heru Hidayat, Joanne Christie Hidayat.
Jaksa hendak membuktikan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heru Hidayat dengan membelikan apartemen untuk mengaburkan asal-usul kekayaan, hasil dari korupsi Jiwasraya.
Modus ini dilakukan terdakwa dengan memberikan uang saku kepada putrinya, Joanne Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening di Bank BCA.
Dari uang tersebut, Joanne membelikan dua unit apartemen yang berharga fantastis.
Pertama, satu unit apartemen Casa de Parco tipe studio yang dibeli pada tahun 2014. CNBC Indonesia menelusuri, di laman daring, apartemen yang berlokasi di BSD, Serpong ini dijual berkisar Rp 400 juta sampai Rp 700 juta per unit untuk tipe studio.
Selanjutnya, ada pembelian satu unit apartemen Senopati Suites 2 type 3 Bedroom di tahun 2019. Unit ini, di di laman daring, berada di kisaran harga Rp 9,2 miliar sampai 13,5 miliar.
"Saudara mendapatkan uang jajan dari Heru Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening BCA betul?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Betul," kata Joanne.
"Saudara saksi mengatakan ada pembelian apartemen tipe studio tahun 2014 dengan cicilan 17 juta per bulan?" cecar lagi Jaksa.
"Betul pak," Joanne menjawab.
"Sumber cicilannya dari uang jajan yang didapat dari papa Heru Hidayat?" tanya Jaksa memastikan.
"Iya," katanya.
Tak hanya melalui apartemen mewah, Heru juga diduga melakukan pencucian uang melalui pembelian sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit Alphard berkelir putih pada 2019, satu unit mobil SUV Range Rover hingga mobil Ferrari.
Terkait mobil Ferrari ini, Joanne bahkan sempat diajak langsung sang ayah. Tapi ia tidak mengetahui asal-usul mobil tersebut.
"Saya diajak naik Ferrari sekali, jadi gak tahu punya Pak Heru atau bukan. Hanya diajak naik," kata Joanne.
"Di mana?" tanya Jaksa.
"Di rumah. Tapi mobilnya gak selalu parkir di rumah," lanjut Joanne.
"Tidak bertanya, waktu naik ini mobil milik siapa?" tanya lagi Jaksa.
"Engga. Papah dari luar, pulang, saya diajak, yuk pergi sama papah, lalu saya naik," terangnya.
Joanne adalah satu dari sejumlah saksi yang dihadirkan pada Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya.
Pada persidangan tersebut, Jaksa juga menghadirkan sebanyak 12 orang saksi lainnya mewakili orang-orang terdekat dari para terdakwa. Jaksa hendak mencari fakta terkait TPPU.
Saksi tersebut antara lain, Susanti Hidayat, Presiden Direktur PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), Soebianto Hidayat, Direktur Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Wijaya Mulia, dan Nu Shie Khoa.
Selanjutnya, adik kandung Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dicky Tjokrosaputro, Retno Sianny Dewi, ipar dari Benny yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Dinas Sekuritas dan Direktur PT Maxima Integra. Ada juga nama pengusaha properti Tan Kian.
Sebagai informasi, ada enam terdakwa kasus ini, yakni Bentjok, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Ketiga lainnya yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Pada Jumat (26/6/2020), Kejagung juga sudah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka baru dan 1 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasino Singapura
Fakta persidangan juga datang dari cerita saksi lainnya yakni Freddy Gunawan, trader saham yang terafiliasi dengan salah satu terdakwa yakni Heru Hidayat.
Dari persidangan pada 29 Juli 2020, Jaksa Penuntut Umum Kemas Roni, mencecar temuan adanya transaksi yang digunakan terdakwa Heru Hidayat yang ditempatkan di rekening giro Freddy Gunawan dengan tujuan untuk pembayaran kasino di beberapa tempat.
Beberapa lokasi disebutkan dalam persidangan, mulai dari Makau, Singapura, Australia hingga New Zealand atau Selandia baru, pada rentang waktu tahun 2013 hingga tahun 2017.
"Apakah saudara Heru Hidayat pernah melakukan transfer uang ke rekening saudara?," tanya Jaksa.
"Pernah," singkat Freddy.
"Rincian transfer dibayarkan ke siapa?" kata Jaksa.
"Dibayar ke kasino di Singapura, kasino di New Zealand, di Australia. Judi pak," jelas Freddy.
"Tanggal 6 September 2016 sebesar Rp 2.200.000.000 untuk bayar kasino MGM di Macau? konfirmasi Jaksa.
"Betul Pak," ujar Freddy lagi.
"Mekanisme saudara membayar itu dalam bentuk cash atau dolar?"
"Bayar ke kasino dalam bentuk dollar. Uang Pak Heru masuk saya ke money changer di Kota, Jakarta. Nanti money changer yang bayar ke sana," kata Freddy memberi penjelasan.
Dalam BAP yang dikonfirmasi, Freddy mendapat fee transaksi sebesar Rp 250 juta sejak Heru Hidayat melakukan modus pencucian uang dengan membayar kasino di luar negeri.
Tujuannya, untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan yang kemudian digunakan oleh Freddy Gunawan.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ada dua rekening yang digunakan Freddy Gunawan. Pertama adalah rekening giro PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan nomor 0827798979.
Dari rekening ini ada tiga transaksi yang terjadi di tahun 2017-2018, antara lain, pada 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 4.870.000.000.
Lalu tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp 2.500.000.000. Selanjutnya, tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira Sulawesi Selatan sejumlah Rp.4.000.000.000.
Tak hanya itu, sesuai dengan data persidangan, Heru juga melakukan transaksi untuk berjudi miliaran rupiah dalam di tahun 2013 hingga 2015 di rekening kedua, dengan nomor rekening giro BCA dengan nomor 3863008979.
Jika dirinci berdasarkan urutan kronologis, pada 2013, ada dua kali transaksi, yakni pada 19 Juli 2013 sejumlah Rp 11.070.000.000 untuk membayar utang kasino di Macau. Pada 22 Juli 2013 sejumlah Rp 10.044.549.000 untuk membayar utang kasino di Macau.
Selanjutnya, pada rentang tahun 2015, ada 4 kali transaksi. Tanggal 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912.000.000, pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690.000.000.
Lalu tanggal 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 900.000.000 dan pada 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000.
Transaksi terbanyak terjadi di tahun 2016, ada 9 kali transaksi. Perinciannya, pada tanggal 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1.000.000.000. Tanggal 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000.
Pada 29 April 2016 ada transaksi untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 500.000.000.
Berikutnya, di tanggal 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000. Tanggal 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 3.500.000.000, berlanjut di tanggal 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 1.500.000.000.
Tak cukup di sana saja, transaksi juga terjadi pada tanggal 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1.470.000.000, tanggal 6 September 2016 sebesar Rp 2.200.000.000 untuk bayar kasino MGM di Macau dan 23 November 2016 sebesar Rp 5.000.000.000 dalam 2 kali transfer masing-masing 2.500.000.000 untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
Sidang pertama
Pada sidang pertama kasus ini, Rabu 4 Juni 2020, enam terdakwa kasus ini sudah menjalani sidang pertama mereka pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan hanya surat dakwaan atas nama terdakwa Heru Hidayat karena dakwaan terhadap terdakwa Heru Hidayat sudah mencakup semua perbuatan para terdakwa lainnya.
Namun, keenamnya tetap dinyatakan merugikan negara sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Heru Hidayat dan orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Haru Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 (Rp 16,81 triliun)," tulis surat dakwaan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/6/20200).
Surat dakwaan itu bernomor No.Reg.Perk: PDS- 11/M.1.10/Ft.1/05/2020 yang diteken Jaksa Utama Pratama, Ardito Muwardi, 19 Mei 2020.
Dalam surat itu disebutkan, Heru Hidayat diduga melakukan TPPU atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun untuk membayar judi kasino.
Atas perbuatannya ini, Heru didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Mendengar dakwaan jaksa tersebut, CNN Indonesia melaporkan dalam sidang pertama tersebut, Heru melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deretan Kasino Lokasi Terdakwa Jiwasraya Diduga Cuci Uang
