Deretan Kasino Lokasi Terdakwa Jiwasraya Diduga Cuci Uang

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
05 June 2020 11:28
Tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, Kamis 5 Maret 2020. (Sandy Ferry/CNBC Indonesia)
Foto: Tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, Kamis 5 Maret 2020. (Sandy Ferry/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak enam terdakwa dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS sudah menjalani sidang pertama pada Rabu (4/6/2020). Keenam tersangka menjalani sidang pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sidang ini dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jumlah seluruhnya sebanyak 50 orang JPU. Tim JPU terbagi ke dalam enam Tim JPU.

Dalam pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan hanya surat dakwaan atas nama terdakwa Heru Hidayat karena dakwaan terhadap terdakwa Heru Hidayat sudah mencakup semua perbuatan para terdakwa lainnya.


Namun, keenamnya tetap dinyatakan merugikan negara sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Heru Hidayat dan orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Haru Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 (Rp 16,81 triliun)," tulis surat dakwaan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/6/20200).

Surat dakwaan itu bernomor No.Reg.Perk: PDS- 11/M.1.10/Ft.1/05/2020 yang diteken Jaksa Utama Pratama, Ardito Muwardi, 19 Mei 2020.

Dalam surat itu disebutkan, Heru Hidayat diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun untuk membayar judi kasino.

Sidang Perdana Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean KristiantoFoto: Sidang Perdana Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Sidang Perdana Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto


Disebutkan, terdakwa Heru Hidayat 
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan dengan cara melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan yang kemudian digunakan oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Melakukan penempatan uang pada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan nomor rekening Giro 0827798979 :

- Tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 4.870.000.000.
- Tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp 2.500.000.000.
- Tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira Sulawesi Selatan sejumlah Rp.4.000.000.000.

2. Melakukan penempatan uang pada BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (Kasino):

- Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912.000.000.
- Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690.000.000.
- Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 900.000.000.
- Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000.
- Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1.000.000.000.
- Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000.
- Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 500.000.000.
- Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000.
- Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 3.500.000.000.
- Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 1.500.000.000.
- Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1.470.000.000.
- Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00 untuk bayar kasino MGM di Macau.
- Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp 5.000.000.000 dalam 2 kali transfer @2.500.000.000 untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
- Tanggal 19 Juli 2013 ke BCA No.Rekening 3863008979, sejumlah Rp 11.070.000.000 untuk membayar utang kasino di Macau.
- Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979 sejumlah Rp 10.044.549.000 untuk membayar utang kasino di Macau.


Atas perbuatannya ini, Heru didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Mendengar dakwaan jaksa tersebut, CNN Indonesia melaporkan dalam sidang tersebut, Heru melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Tambang Emas Jadi Polemik, Heru Hidayat Dicecar Kejagung Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular