
Jejak Kasino Heru Hidayat, Ferrari & Uang Jajan Rp100 Juta

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ada dua rekening yang digunakan Freddy Gunawan. Pertama adalah rekening giro PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan nomor 0827798979.
Dari rekening ini ada tiga transaksi yang terjadi di tahun 2017-2018, antara lain, pada 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 4.870.000.000.
Lalu tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp 2.500.000.000. Selanjutnya, tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira Sulawesi Selatan sejumlah Rp.4.000.000.000.
Tak hanya itu, sesuai dengan data persidangan, Heru juga melakukan transaksi untuk berjudi miliaran rupiah dalam di tahun 2013 hingga 2015 di rekening kedua, dengan nomor rekening giro BCA dengan nomor 3863008979.
Jika dirinci berdasarkan urutan kronologis, pada 2013, ada dua kali transaksi, yakni pada 19 Juli 2013 sejumlah Rp 11.070.000.000 untuk membayar utang kasino di Macau. Pada 22 Juli 2013 sejumlah Rp 10.044.549.000 untuk membayar utang kasino di Macau.
Selanjutnya, pada rentang tahun 2015, ada 4 kali transaksi. Tanggal 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912.000.000, pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690.000.000.
Lalu tanggal 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 900.000.000 dan pada 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000.
Transaksi terbanyak terjadi di tahun 2016, ada 9 kali transaksi. Perinciannya, pada tanggal 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1.000.000.000. Tanggal 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000.
Pada 29 April 2016 ada transaksi untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 500.000.000.
Berikutnya, di tanggal 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000. Tanggal 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 3.500.000.000, berlanjut di tanggal 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 1.500.000.000.
Tak cukup di sana saja, transaksi juga terjadi pada tanggal 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1.470.000.000, tanggal 6 September 2016 sebesar Rp 2.200.000.000 untuk bayar kasino MGM di Macau dan 23 November 2016 sebesar Rp 5.000.000.000 dalam 2 kali transfer masing-masing 2.500.000.000 untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
Sidang pertama
Pada sidang pertama kasus ini, Rabu 4 Juni 2020, enam terdakwa kasus ini sudah menjalani sidang pertama mereka pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan hanya surat dakwaan atas nama terdakwa Heru Hidayat karena dakwaan terhadap terdakwa Heru Hidayat sudah mencakup semua perbuatan para terdakwa lainnya.
Namun, keenamnya tetap dinyatakan merugikan negara sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Heru Hidayat dan orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Haru Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 (Rp 16,81 triliun)," tulis surat dakwaan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/6/20200).
Surat dakwaan itu bernomor No.Reg.Perk: PDS- 11/M.1.10/Ft.1/05/2020 yang diteken Jaksa Utama Pratama, Ardito Muwardi, 19 Mei 2020.
Dalam surat itu disebutkan, Heru Hidayat diduga melakukan TPPU atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun untuk membayar judi kasino.
Atas perbuatannya ini, Heru didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Mendengar dakwaan jaksa tersebut, CNN Indonesia melaporkan dalam sidang pertama tersebut, Heru melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
[Gambas:Video CNBC]
