
Eka Tjipta Wariskan Rp 1 M untuk Anak, Aset Sinarmas Rp 737 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Freddy Widjaja, anak Eka Tjipta Widjaja pendiri Sinarmas Group, telah berhasil mendaftarkan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut bernomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Kemarin, Rabu (12/8/2020) Freddy didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid mendatangi PN Jakarta Selatan menggugat hak waris kepada enam pihak termasuk 5 saudara tiri.
"Satu orang adalah pelaksana wasiat almarhum tidak memiliki hubungan saudara yakni Elly Romsiah", sebut Freddy di depan PN Jakarta Selatan, Rabu (12/08/20).
Gugatan ini muncul setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia Tanggal 26 Januari 2019, dan sudah membuat wasiat bertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.
Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut. Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.
Hal ini lah yang menimbulkan permasalahan karena Wasiat tersebut membuat Freddy sebagai salah satu ahli waris mengajukan gugatan ke pada kelima saudara tirinya tersebut dan Elly Romsiah sebagai tergugat keenam sebagai pelaksana wasiat. Gugatan sudah didaftarkan pada hari Senin Tanggal 10 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL.
Dalam surat wasiat Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja dan Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat dengan kewenangan dan kekuasaan.
Nah, alasan gugatan diajukan Freddy Widjaja karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.
Selain itu, wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak Penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang. Dimana dalam pasal 913 KUH Perdata menentukan:
"Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat," demikian tulis gugatan Freddy.
Freddy juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja. Freddy menguraikan total aset perusahaan Sinarmas Group mencapai Rp 737 triliun, tapi dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberika Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.
"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan. Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya", jelasnya.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga merinci ke-16 perusahaan di bawah Sinarmas Group yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
"Wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan almarhum. Lalu adanya surat wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Frank Oesman Widjaja sebagai tergugat I hingga V", sebut Freddy.
Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan melakukan pencabutan gugatan atas saudara-saudara tirinya.
Gugatan ini diajukan di PN Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Gugatan ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Freddy yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.
Namun pada Senin 3 Agustus pekan lalu, Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis PN Jakarta Pusat.