
Duh, Nasib Nasabah 24 Reksa Dana Kresna yang Disuspen Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kresna Asset Management atau Kresna AM menjadi sorotan pelaku pasar terutama terkait dengan nasib para nasabah pembeli produk reksa dana yang dikelola anak usaha Grup Kresna tersebut. Pasalnya, ada 24 produk reksa dana Kresna AM yang dihentikan sementara (suspensi) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Jumat 7 Agustus 2020.
Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan penghentian sementara 24 produk eksa dana Kresna AS dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator.
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi ini merupakan dari penegakan market conduct di industri pasar modal dalam negeri.
Adapun berdasarkan perhitungan Tim Riset CNBC Indonesia, total dana kelolaan atau asset under management (AUM) Reksa Dana Kresna Asset Management yang disuspensi bursa adalah Rp 2,497 triliun, dengan Reksa Dana MR Bond Kresna yang memiliki AUM paling jumbo.
Reksa dana yang berjenis fixed income atau pendapatan tetap ini memiliki AUM sebesar Rp 371 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data fact sheet produk Reksa Dana MRS Bond Kresna per 30 Juli 2020, disebutkan Kresna AM (KAM) merupakan perusahaan yang telah berpengalaman dalam mengelola reksa dana sejak tahun 2008. Pada tahun itu, perusahaan masih merupakan satu divisi asset management, belum terpisah.
Pada tahun 2013, KAM menjadi perusahaan anak dari PT Kresna Graha Investama Tbk, dan pada Juli 2020, KAM telah mengelola aset lebih kurang Rp 4,7 triliun. Artinya, besaran AUM 24 reksa dana yang disuspensi OJK itu besarannya sudah mencapai 53% dari total AUM perusahaan.
Manajemen Kresna AM pun memberikan tanggapan secara resmi terhadap suspensi tersebut, termasuk nasib nasabah.
Dalam keterangan resminya kepada CNBC Indonesia, Senin (10/8/2020), manajemen menyatakan kegiatan operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan pengelolaan produk reksa dana.
Manajemen Kresna menjelaskan, sampai dengan saat ini semua investor tetap dapat melakukan penjualan kembali unit penyertaan reksa dana secara normal seperti biasa.
Namun, khusus untuk pembelian unit penyertaan reksa dana untuk sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut.
"Produk reksa dana perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying [aset dasar] yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada prospektus atau kontrak investasi kolektif reksa dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK," tulis manajemen Kresna dalam keterangan persnya.
Manajemen mengklaim, telah mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bersikap transparan kepada seluruh stakeholders termasuk nasabah dan OJK dan selalu melaporkan secara rutin dan berkala seluruh kegiatan pengelolaan deksa dana yang ada kepada OJK.
"Sampai dengan sebelum tanggal 5 Agustus 2020, Kresna AS tidak pernah mendapat teguran ataupun menerima pemberitahuan dari OJK tentang adanya pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan terkait dengan pengelolaan 24 produk reksa dana dimaksud," tulis Kresna.
"Selain itu, hingga saat ini, perseroan senantiasa menjalankan dengan baik amanah nasabah dalam mengelola produk reksa dana tersebut dan tidak pernah mendapat keluhanatau pengaduan dari nasabah pemegang unit penyertaan 24 reksa dana dimaksud."
Manajemen menegaskan, sesuai peraturan OJK, dalam 24 prospektus reksa dana dimaksud, seluruhnya telah secara jelas memuat informasi mengenai faktor risiko utama dalam berinvestasi yang wajib diketahui oleh nasabah pemegang unit penyertaan reksa dana.
Dengan demikian, setiap potensi keuntungan dan atau kerugian dalam berinvestasi merupakan hak dan atau tanggung jawab nasabah sepenuhnya, dan bukan merupakan pelanggaran bagi perseroan.
"Karena potensi keuntungan dan atau kerugian dalam berinvestasi adalah murni hal yang wajar sebagai akibat dari pengaruh faktor peluang dan atau risiko investasi, termasuk namun tidak terbatas pada risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko likuiditas, risiko penurunan tingkat suku bunga, risiko wanprestasi, dan lain-lain," tulis Kresna.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 24 Reksa Dana Disuspen OJK, Ini Pengakuan Manajemen Kresna
