
Izin Kresna Sekuritas Dicabut, Bagaimana Nasib Kresna Asset?

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), induk usaha PT Kresna Asset Management (KAM) dan PT Kresna Sekuritas (KS), menjelaskan kondisi dua anak perusahaannya itu setelah mendapat pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dewi Kartini Laya, Sekretaris Perusahaan KREN, dalam surat jawaban kepada BEI menjelaskan apa yang terjadi dengan KAM dan KS kendati secara umum pengaruh terhadap induknya tidak material.
Untuk Kresna AM atau KAM, Dewi mengatakan bahwa saat ini perusahaan manajemen investasi (MI) itu masih dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan dan menerbitkan produk reksa dana.
Namun perusahaan telah berupaya untuk menyampaikan permohonan pencabutan larangan tersebut. Lantaran perusahaan menilai bahwa produk dan nasabah reksa dana berbeda dengan nasabah kontrak kontrak pengelolaan dana (KPD) bilateral.
Sebagai informasi, selain memasarkan reksa dana, perusahaan MI juga menjual apa yang disebut KPD, semacam kontrak antar MI dan investor untuk satu produk investasi tertentu dengan perjanjian.
"Namun, hingga saat ini OJK belum dapat mempertimbangkan permohonan pencabutan larangan produk reksa dana KAM dimaksud," kata Dewi, dalam suratnya kepada BEI, dikutip Selasa (3/8/2021).
"Selama ini KAM senantiasa melakukan kegiatan pengelolaan investasi nasabah sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pasar modal di mana KAM tidak pernah menerima surat teguran dan/atau peringatan lain dari OJK yang mengindikasikan pelanggaran atas peraturan pasar modal."
Terkait dengan penyelesaian nasabah KPD, saat ini perusahaan dengan 64% nasabah telah mencapai kesepakatan damai. Sedangkan sisanya masih mempertimbangkan pilihannya terkait usulan opsi kesepakatan penyelesaian damai dimaksud.
Perusahaan menyebut terus memfasilitasi dan mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan penyelesaian damai bagi para nasabah kontrak KPD. Upaya ini didasarkan pada kemampuan terbaik yang terbatas dan yang sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal.
Adapun untuk Kresna Sekuritas (KS), baru-baru ini, BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dipegang oleh KS. Pencabutan tersebut berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-00023/BEI.ANG/07-2021 tanggal 28 Juli 2021.
Dengan demikian KREN tak lagi bisa beroperasi sebagai broker saham (perantara pedagang efek/PPE/brokerage) dan juga sebagai penjamin emisi efek (PEE atau underwriter).
KREN menilai pencabutan SPAB ini tidak berdampak material kepada kinerja keuangan perusahaan. Sebab saat ini fokus utama bisnis KREN saat ini adalah bisnis teknologi digital semenjak 2016 dan hingga Maret 2021 lalu berkontribusi 100% pada kinerja perusahaan.
Sedangkan bisnis KS ini hanya berkontribusi pada pendapatan konsolidasi perusahaan sebesar 0,3% di 2020 dan 0,0% di kuartal I-2021.
"Saat ini, KS sedang fokus dalam proses penyelesaian permasalahan yang ada. Diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan, sehingga pengajuan SPAB kemungkinan dapat dilakukan kembali," kata Dewi.
Pencabutan SPAB ini juga berdampak pada efisiensi di segala bidang termasuk sumber daya manusia (SDM) perusahaan. Saat dilakukan pencabutan SPAB, jumlah karyawan disesuaikan dengan terpenuhinya 7 fungsi sebagai perusahaan efek, sehingga dengan tak adanya SPAB ini akan terjadi penyesuaian biaya dan SDM.
Sementara itu, KS juga melakukan penyelesaian masalah yang ada dan mengharapkan pengajuan SPAB bisa dilakukan kembali setelah masalah yang dimaksud diselesaikan.
Saat ini dana nasabah yang berada di KS tersimpan pada rekening dana nasabah (RDN). KS masih fokus membantu nasabah untuk memindahkan dana dan saham nasabah clean dan clear ke perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) lain yang dipilih oleh nasabah.
"Untuk saham nasabah-nasabah yang dalam proses PKPU [Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang] dan bad debt akan dikoordinasikan dengan KSEI [Kustodian Sentral Efek Indonesia] untuk dilakukan pemindahan dengan status blokir berdasarkan hasil homologasi PKPU," tulis manajemen.
Adapun pencabutan SPAB ini efektif berlaku mulai Rabu, 28 Juli 2021.
Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto mengatakan dengan pencabutan itu maka perusahaan yang sebelumnya punya kode broker KS ini masih akan tetap beroperasi sebagai perusahaan efek (sekuritas), tetapi bukan anggota bursa.
"Sudah dicabut juga underwriter-nya, nanti kami jadi PE [perusahaan efek] non-AB," tegas kata Oky, panggilan akrabnya, ketika dihubungi CNBC Indonesia, Rabu siang (28/7).
Untuk pengembalian dana, bagi para nasabah, perseroan sudah mengirimkan email kepada para nasabah Kresna untuk memindahkan saham dan cash-nya ke perusahaan sekuritas AB yang dipilih nasabah.
"Nasabah-masabah sudah kami email untuk memindahkan saham dan cash-nya ke AB yang dipilih nasabah. Kami memberikan waktu 30 hari. Setelah itu saham yang clean dan clear akan dipindahkan ke KSEI," kata Oky.
"Kami sudah mengirimkan email pemberitahuan seperti yang saya maksud tersebut dengan melampirkan form penarikan dana dan saham agar nasabah lebih mudah," katanya.
"Nasabah diharap tenang dan kami juga akan melakukan langkah-langkah sesuai arahan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan [OJK]," katanya.
Direktur BEI Kristian Manullang mengatakan pertimbangan pencabutan keanggotaan Kresna Sekuritas lantaran sebelumnya telah disuspensi (dihentikan sementara) selama lebih dari 90 hari berturut-turut.
Catatan CNBC Indonesia, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Berdasarkan surat Nomor S-1066/PM.21/2020 OJK sudah meminta untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan PT Kresna Sekuritas.
Terhitung pada 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sampai dengan dilakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.
Pada 13 Agustus 2020, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! Izin Kresna Sekuritas Resmi Dicabut Bursa
