Konflik Belum Usai! Anak Eka Tjipta Gugat Harta Warisan Lagi

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
11 August 2020 16:10
Eka Tjipta Widjaja. (Dok: Forbes)
Foto: Eka Tjipta Widjaja. (Dok: Forbes)

Jakarta, CNBC Indonesia - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar Mas Group mendiang Eka Tjipta Widjaja, kembali mendaftarkan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas gugatan Freddy sudah dia daftarkan hari ini, Selasa (11/8/2020).

"Iya. Besok saya info, hari ini sudah masuk pendaftarannya," ujar Freddy dikutip CNNIndonesia.com dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Hanya saja belum disebutkan gugatan terbaru dan nilai klaim warisan yang dipersoalkan. Sebelumnya Freddy mencabut gugatan dengan total nilai aset sejumlah warisan yang disebut mencapai Rp 673 triliun. Pencabutan gugatan itu pun telah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Pencabutan dilakukan karena ia bermaksud mendaftarkan kembali gugatan dengan sejumlah revisi dan penyempurnaan.

Freddy mengungkapkan materi gugatan yang baru ini jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja, ia enggan menginformasikan secara gamblang mengenai materi gugatan baru itu.

"[Materi gugatan] berbeda sekali. Besok [Rabu] kalau ada press conference pasti saya sampaikan lengkap dengan petitumnya," katanya.

Pada 3 Agustus lalu, pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan melakukan pencabutan gugatan. Sebelumnya Freddy, salah satu anak taipan Eka Tjipta Widjaja, mengajukan gugatan hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya atas harta warisan dari ayah mereka mendiang Eka Tjipta.

Gugatan ini diajukan di PN Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Gugatan ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Freddy yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.

Namun pada Senin 3 Agustus pekan lalu, Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis PN Jakarta Pusat.

"Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut: Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun," ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020), dilansir Detikfinance.

Terkait dengan ini, pihak Sinar Mas tidak berkenan memberikan pernyataan berkaitan dengan sengketa waris ini. "Maaf saya tidak dalam posisi menanggapi urusan keluarga [Eka Tjipta]," kata Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, dihubungi CNBC Indonesia, Senin pekan lalu.

Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Berikut deretan aset perusahaan yang dipersoalkan dalam petitum sebelumnya:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun;

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun;

3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp. 116,36 triliun;

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun;

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp 131,27 triliun;

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 44,48 triliun;

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan urs Rp.15.000, sebesar Rp 29,96 triliun;

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,20 triliun;

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp. 19.000, sebesar Rp 5,31 triliun;

11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 11,71 triliun;

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Total aset dari 12 perusahaan yang disoal ini mencapai Rp 673 triliun.

"Gugatan yang dilakukan oleh Saudara Freddy Widjaja tidak ada hubungannya dengan Perseroan, namun Saudara Freddy Widjaja mencantumkan Perseroan sebagai objek gugatannya tersebut," tulis tiga emiten Sinar Mas dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/7/2020).

Ketiga emiten tersebut yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak Eka Tjipta Tuntut Harta Triliunan, Ini Jawaban Sinarmas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular