
Alert Bisnis Properti: Gagal Bayar, Rating Turun & Pailit!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bisnis properti dan pengelola real estate tengah mendapat tekanan cukup berat saat ini di tengah dampak pandemi Covid-19. Dua perusahaan properti kelas atas dipangkas peringkatnya oleh lembaga rating global Fitch Ratings seiring dengan risiko utang meningkat.
Tak hanya itu, perusahaan pengelola properti juga mengalami gagal bayar, kemudian merestrukturisasi utang, dan terbaru diajukan gugatan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Rating
Fitch Ratings sebelumnya menurunkan peringkat dua perusahaan properti Tanah Air yang dikenal memiliki proyek-proyek prestisius. Keduanya yakni PT Agung Podomoro Tbk (APLN) dan PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI).
Merespons penurunan rating ini, data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, saham APLN minus 1,83% di level Rp 107/saham pada perdagangan Senin kemarin (8/8/2020), sementara saham ASRI turun 0,85% di level Rp 118/saham.
Berdasarkan keterangan resmi, Fitch Ratings menurunkan peringkat perusahaan Agung Podomoro untuk penerbitan utang jangka panjang dalam mata uang rupiah menjadi C dari CCC-.
Pada saat yang sama Fitch juga menempatkan obligasi senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo pada 2024 ke Rating Watch Negative (RWN).
Di sisi lain, Fitch Ratings juga menurunkan peringkat Alam Sutera ke CCC- dari sebelumnya B-. Bersamaan dengan itu, Fitch juga menurunkan peringkat surat utang yang diterbitkan dua anak usahanya, Alam Synergy Pte Ltd yang dijaminkan oleh perusahaan dengan peringkat yang sama.
Turunnya rating perusahaan disebabkan karena adanya risiko likuiditas yang dihadapi perusahaan untuk melakukan pembiayaan kembali (refinancing) surat utang anak usahanya. Surat utang yang dimaksud adalah obligasi senilai US$ 115 juta yang jatuh tempo pada 22 April 2021.
Gugatan
Emiten properti juga terkena gugatan hukum, kali ini PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit oleh Keluarga Bintoro yakni Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro. Sementara, dan turut menjadi pemohon yakni Lida Karnadi.
Sebagai informasi keluarga Bintoro sebelumnya adalah pemilik perusahaan multifinance PT Olympindo Multi Finance. Dalam siaran pers J Trust, disebutkan, salah satu anak usaha J Trust Co.,Ltd., J Trust Asia Pte. Ltd. akhirnya mengakuisisi 60% kepemilikan saham Olympindo Multi Finance dari pemilik Ang Andi Bintoro dan keluarga.
Terkait dengan gugatan pailit ini, manajemen BKSL menyatakan saat ini tak memiliki utang jatuh tempo kepada pihak yang mengajukan pailit perusahaan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor Perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2020.
Manajemen perusahaan menegaskan bahwa perusahaan tidak dalam keadaan pailit. Adapun masalah yang dimaksudkan oleh pihak penggugat ini adalah perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun. Jadi tidak ada utang jatuh tempo.
"Fakta hukum yang sebenarnya, perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya PPJB Kavling siap bangun, tidak ada hutang piutang Sentul City kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," tulis manajemen perusahaan dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).
Gugatan juga dialami emiten properti lainnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten properti milik Benny Tjokorosaputro (Bentjok), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY). Bentjok adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Permohonan PKPU ini sudah dikabulkan sejak 27 Juli 2020 lalu dan Rapat kreditur pertama akan dilakukan pada Kamis (6/8/2020).
Adapun, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi utang pajak akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2020 mendatang. Rapat mengenai kreditor dengan agenda pembahasan rencana perdamaian dan persidangan yang merupakan permusyawaratan majelis hakim dijadwalkan pada 4 dan 9 September 2020.
Emiten properti lain yang juga tertekan ialah PT Cowell Development Tbk (COWL). Manajemen pun buka-bukaan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perusahaan pengembang properti nasional ini menyampaikan pengumuman penting kepada seluruh karyawan.
"Perseroan akan berupaya maksimal untuk mempertahankan seluruh karyawan walaupun beban keuangan perseroan semakin berat dan sulit setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga," kata Pikoli Sinaga mewakili pimpinan dan manajemen perseroan dalam surat internal yang dikirimkan kepada seluruh karyawan, dikutip CNBC Indonesia dari keterangan resmi perusahaan, Minggu (19/7/2020).
Saat ini, portofolio perseroan terdiri dari lima perumahan, yaitu Melati Mas Residence, Serpong Park, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso, serta bangunan bertingkat seperti Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence.
Gagal bayar
Emiten properti yang terkena gagal bayar adalah PT Modernland Realty Tbk (MDLN), pengelola perumahan Jakarta Garden City. Lembaga pemeringkat Moody's Investor Service bahkan langsung memangkas rating MDLN dari sebelumnya Caa1 menjadi Ca dengan outlook negatif.
Pada saat yang sama, Moodys juga menurunkan peringkat surat utang senior yang diterbitkan Moderland Overseas Pte Ltd dan JGC Ventures Pte Ltd dari Caa1 menjadi Ca.
Sebelumnya, MDLN menyampaikan penundaan pembayaran obligasi dengan nilai pokok Rp 150 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada Selasa, 7 Juli 2020. Namun setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), akhirnya pemegang obligasi menyetujui restrukturisasi surat perseroan senilai Rp 150 miliar.
Ini merupakan Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 seri B dengan nilai pokok Rp 150 miliar.
Dalam pengumuman yang disampaikan Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama dan Kepala Divisi Pengaturan Perdagangan dan Operasional BEI Irvan Susandy, berdasarkan hasil RUPO pada 14 Juli 2020, tanggal jatuh tempo direstrukturisasi menjadi 7 Juli 2021 dengan tingkat bunga yang sebelumnya 12,5% per tahun menjadi 10% per tahun.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Bayar! MDLN Minta Lagi Moratorium Bayar Global Bond
