Benarkah Bunga Kredit Mulai Turun? Cek Data Ini

Monica Wareza, CNBC Indonesia
05 August 2020 20:20
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia- Bunga kredit perbankan terpantau mulai turun seiring dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) serta pelambatan ekonomi.

Dalam Statistik Perbankan Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata suku bunga kredit pada Juni 2020 berada pada 9,99%. Rata-rata tersebut sudah turun 75 bps sejak Desember 2019 dan merupakan posisi terendah sejak Setidaknya sejak September 2014.

Penurunan terbesar terjadi pada kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi perbankan nasional. Keduanya turun hampir 1% atau tepatnya 94 bps dalam 6 bulan. KMK turun menjadi 9,48% pada Juni 2020 dari sebelumnya 10,09% pada Desember 2019.

Sementara itu, Kredit Investasi turun menjadi 9,3% dari sebelumnya 9,9% pada Desember 2019.

Selama tahun ini, BI 7 days reverse repo rate telah turun 1% menjadi 4%. Sebagai transmisi kebijakan suku bunga, penurunan BI 7DRRR ini normalnya akan diikuti suku bunga simpanan yang kemudian dilanjutkan dengan suku bunga kredit. Namun ada lag atau jeda dari penurunan BI 7DRRR kepada penurunan bunga kredit yang disebabkan banyak faktor.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan kredit pada Juni 2020 lalu telah mencapai batas terendahnya hingga ke level 1,49% secara year on year (YoY). Ini merupakan posisi terendah setelah pada akhir Maret 2020 lalu pertumbuhan kredit masih mencapai 2,77%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penurunan kinerja intermediasi perbankan ini disebabkan karena dampak dari pembatasan sosial dan penerapan manajemen Covid-19.

"Dapat kami sampaikan per 22 Juli 2020 pertumbuhan kredit menunjukkan peningkatan kembali sebesar 2,27% YoY dimana ini telah melewati batas terendahnya pada Juni 2020 lalu," kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang disiarkan langsung Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2020).

Dia menjelaskan, peningkatan yang mulai terjadi pada bulan Juli 2020 ini didorong dengan adanya stimulus pemerintah melalui penempatan dana pada bank Himbara senilai Rp 30 triliun dan Rp 11,5 triliun di sejumlah BPD.

Bank Himbara menargetkan penempatan dana pemerintah ini akan bisa di-leverage hingga 3x hingga September mendatang. Sedangkan untuk penempatan dana di BPD ini, kata Wimboh, masih akan dipantau penyalurannya oleh OJK.

"Kami yakni stimulus yang diberikan pemerintah ini akan berdampak positif pada pertumbuhan kredit dan perekonomian beberapa bukan ke depan," kata dia.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI di Ambang Resesi, Bos OJK: Ketidakpastian Masih Ada

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular