Aktivitas Terhenti, Kredit Bank Jatuh Lewati Batas Terendah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
05 August 2020 18:30
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan kredit pada Juni 2020 lalu telah mencapai batas terendahnya hingga ke level 1,49% secara year on year (YoY). Ini merupakan posisi terendah setelah pada akhir Maret 2020 lalu pertumbuhan kredit masih mencapai 2,77%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penurunan kinerja intermediasi perbankan ini disebabkan karena dampak dari pembatasan sosial dan penerapan manajemen Covid-19.

"Dapat kami sampaikan per 22 Juli 2020 pertumbuhan kredit menunjukkan peningkatan kembali sebesar 2,27% YoY dimana ini telah melewati batas terendahnya pada Juni 2020 lalu," kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang disiarkan langsung Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2020).

Dia menjelaskan, peningkatan yang mulai terjadi pada bulan Juli 2020 ini didorong dengan adanya stimulus pemerintah melalui penempatan dana pada bank Himbara senilai Rp 30 triliun dan Rp 11,5 triliun di sejumlah BPD.

Bank Himbara menargetkan penempatan dana pemerintah ini akan bisa di-leverage hingga 3x hingga September mendatang. Sedangkan untuk penempatan dana di BPD ini, kata Wimboh, masih akan dipantau penyalurannya oleh OJK.

"Kami yakni stimulus yang diberikan pemerintah ini akan berdampak positif pada pertumbuhan kredit dan perekonomian beberapa bukan ke depan," kata dia.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular