Dukung PEN, Bos OJK: Jangan Sia-siakan Stimulus Pemerintah

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
04 August 2020 20:52
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Screenshot)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Screenshot)

Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan terus berkomitmen mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui berbagai kebijakan. Dengan begitu diharapkan pengusaha dan sektor keuangan tidak menyia-nyiakan momentum dan stimulus pemerintah.

"Kami harap pengusaha dan perbankan jangan disia-siakan momentum dan stimulus pemerintah, ini luar biasa dan tidak pernah terjadi sebelumnya," Wimboh dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Selasa (4/8/2020).

Melalui PEN diharapkan pengangguran tidak menjadi semakin besar, sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali dan pertumbuhan ekonomi bisa kembali pulih.

"Kami harapkan ekonomi kita menjadi lebih baik dari negara lain karena negara kita pertumbuhan hampir 80% didorong domestik demand," kata Wimboh.

OJK juga menegaskan tetap berkomitmen mendorong intermediasi perbankan, terlihat dengan turunnya suku bunga kredit secara konsisten. Apalagi pemerintah pun memberikan stimulus berupa subsidi bunga, penempatan dana pemerintah, subsidi kredit korporasi, juga menjadi amunisi dalam memberikan dorongan bagi sektor riil untuk tumbuh kembali.

"Dengan program restrukturisasi, dengan insentif ini, diharapkan industri bisa bangkit kembali dalam waktu tidak terlalu lama sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi pada September sampai akhir tahun," kata Wimboh.

Selain itu, OJK bersama otoritas moneter (Bank Indonesia), pelaku perbankan dan stakeholder lainnya terus monitor secara detail perkembangan kredit di lapangan dan memantau jika ada masalah dan kendala sehingga bisa diatasi dengan segera dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit.

Wimboh mengatakan Perbankan juga harus proaktif meningkatkan kredit, terutama yang sudah menerima penempatan dana pemerintah ke Himbara sebesar Rp 30 triliun, dan BPD Rp 11,5 triliun. Himbara diharapkan bisa menaikan 3 kali kapasitas kreditnya dan BPD dua kali kapasitas kreditnya, sehingga diharapkan ada efek multiplier.

Dia mengakui terjadi perlambatan penyaluran kredit di Juni 2020 secara year on year (yoy) khususnya karena dipengaruhi penurunan kredit kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III. OJK mencatat penyaluran kredit bank tercatat hanya tumbuh 1,49% yoy, dan kredit bank di BUKU 3 terkontraksi 2,27% yoy.

"Dapat kami sampaikan pertumbuhan kredit bank di BUKU 3 terkontraksi 2,27% yoy, sektoral perlambatan terjadi di perdagangan dan industri pengolahan sejalan dengan penurunan aktivitas ekonomi," kata Wimboh.

Selain itu, untuk mengurangi dampak dari pandemi ini dilakukan restrukturisasi berdasarkan POJK 11 Tahun 2020. POJK ini akan berlaku hingga Februari tahun depan depan. Namun demikian, OJK membuka peluang untuk melakukan perpanjangan penerapan kebijakan ini untuk memastikan sektor riil dan perbankan benar-benar bisa bangkit kembali setelah terdampak pandemi.

"[Perpanjangan] paling lama 1 tahun tapi masing-masing nasabah ga bisa sama, tergantung kondisi, bahkan ada nasabah yang bilang ga usah perpanjang ya boleh aja. Tapi diberikan ruang paling lama 1 tahun," katanya.

Hingga 20 Juli 2020 mencatat angka restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli 2020 telah mencapai Rp 784,36 triliun yang berasal dari 6,73 juta nasabah baik individu maupun korporasi yang melakukan restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi Covid-19. Nilai ini terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM mencapai Rp 330,27 triliun dari Rp 5,38 juta nasabah. Sedangkan untuk non-UMKM mencapai Rp 454,09 triliun yang terdiri dari 1,34 juta nasabah.

"Jadi dapat kami sampaikan total restrukturisasi ini mencapai 25%-30% [dari total outstanding kredit] meski kita perkirakan sebelumnya 40%," kata Wimboh.

Dia menjelaskan, proses restrukturisasi ini bisa dilakukan dengan macam-macam langkah bergantung pada kebijakan bank menyesuaikan dengan kondisi nasabahnya. Beberapa kebijakan restrukturisasi yang dilakukan dapat berupa penundaan pembayaran bunga, penundaan pembayaran pokok, haircut dengan periode 6 bulan hingga satu tahun.

"Ini tidak bisa distandarkan tergantung kondisi bank," imbuhnya


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setahun Pandemi Covid-19 RI Dalam Bidikan Lensa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular