
Bos OJK: Masa Survival Industri Berakhir, Saatnya Recovery!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja memberikan jaminan kredit modal kerja untuk korporasi lewat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat ini memang sudah waktunya industri untuk melakukan pemulihan.
"Saya rasa ini memberikan kegairahan baru [untuk industri] di masa Covid-19. Survival [bertahan hidup] sudah berakhir dan sekarang mulai recovery. Kita akan lihat di kuartal III dan IV nanti," kata Wimboh optimistis, Rabu (29/7/2020).
Wimboh juga menyampaikan, bahwa jumlah restrukturisasi yang diberikan oleh perbankan kepada debitur terdampak covid-19 mencapai Rp 776 triliun kepada 6,7 debitur hingga 13 Juli 2020.
Dari total realisasi restrukturisasi kredit tersebut, sebanyak Rp 327 triliun merupakan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM). Sisanya merupakan restrukturisasi kredit korporasi.
Dalam penjaminan kredit kepada korporasi ini, pemerintah akan memberikan kredit modal kerja dengan porsi 60% ditanggung dan sisanya 40% ditanggung bank.
Sementara untuk sektor prioritas akan diberikan porsi penjaminan yang lebih besar yakni 80% ditanggung pemerintah dan 20% ditanggung bank.
Sektor prioritas itu diantaranya pariwisata, otomotif, tekstil, dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, dan furnitur, produk kertas, dan korporasi yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 dan padat karya.
Kredit modal kerja bisa dilakukan oleh para pelaku korporasi dengan plafon kredit Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun, dengan target realisasi kredit modal kerja bisa mencapai Rp 100 triliun hingga 2021.
Adapun penjaminan kredit oleh LPEI dan PII dilakukan dengan 15 bank, yang terdiri dari Bank BUMN dan bank swasta baik dari dalam negeri dan luar negeri.
Berikut daftar 15 bank tersebut:
- PT Bank Central Asia, Tbk;
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
- PT Bank DBS Indonesia;
- PT Bank HSBC Indonesia;
- PT Bank ICBC Indonesia;
- PT Bank Maybank Indonesia;
- PT Bank Resona Perdania, Tbk;
- Standard Chartered Bank;
- PT Bank UOB Indonesia;
- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
- PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
- Bank DKI;
- Bank MUFG, Ltd.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Deretan Sektor Ini Bakal Dapat Relaksasi OJK
