4 Saksi Sidang Bentjok Cs: Trader Saham hingga Broker Tanah

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar Rabu ini (29/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadirkan beberapa saksi dari berbagai kalangan untuk memberikan keterangan.
Dari enam orang saksi yang dipanggil, empat di antaranya menghadiri persidangan. Keempat saksi tersebut antara lain Fredy Gunawan, trader saham yang terafiliasi dengan terdakwa Heru Hidayat. Dwi Nugroho, saksi yang membantu terdakwa Benny Tjokrosaputro terkait pembelian tanah.
Selanjutnya, Utomo Puspo Soeharto, mantan Komisaris PT Treasure dan Direktur PT Topas Internasional dan Tommy Iskandar Wijaya, trader saham.
"Sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Gedung Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Pantauan CNBC Indonesia, tiga terdakwa menghadiri persidangan siang ini, antara lain Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Pada Jumat (26/6/2020), Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka dan 1 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sidang Bentjok Cs, Wah Ada Nama Pak Haji & Chief di Jiwasraya
