Roundup

Ini 7 Kabar Pasar: Garuda Siap Rilis MCB, Bentjok Dipolisikan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 July 2020 08:36
Citilink , Garuda Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Citilink , Garuda Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Katalis penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4% direspons positif pasar saham.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,44% ke posisi 5.098,37 poin pada perdagangan Kamis kemarin (16/7/2020), dengan nilai transaksi Rp 6,89 triliun dan volume 8,47 miliar unit saham.

Cermati aksi dan peristiwa emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia sebelum memulai perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (17/7/2020):

1.Kata Erick Thohir Soal MCB Garuda & KRAS Senilai Rp 11 T

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) sudah disetujui pemerintah dan parlemen untuk menerbitkan mandatory convertible bond (MCB) atau obligasi wajib konversi sebagai mekanisme penerimaan dana bantuan dari pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dalam dana talangan dengan skema penerbitan MCB ini, Garuda Indonesia akan mendapatkan sebesar Rp 8,5 triliun dan Krakatau Steel senilai Rp 3 triliun, sehingga total

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan MCB itu tenornya selama 3 tahun dengan opsi mengkonversi jadi saham. Sebagai informasi obligasi konversi atau MCB sederhananya adalah obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham dari suatu perusahaan penerbit obligasi.

"Oh itu MCB untuk 3 tahun [tenor penerbitan] nanti bisa, kalau engga di-convert [bisa dikonversi jadi saham]," kata Erick di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

2.Usai Gagal Bayar, Restrukturisasi Utang Modernland Disetujui

Setelah menunda pembayaran obligasi jatuh tempo, emiten properti PT Modernland Realty (MDLN), menyampaikan restrukturisasi surat utang senilai Rp 150 miliar.

Ini merupakan Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 seri B dengan nilai pokok Rp 150 miliar yang seharusnya jatuh tempo Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam surat yang disampaikan direksi Modernland, perseroan mengajukan perubahan tanggal jatuh tempo menjadi 7 Juli 2020 dengan mengubah suku bunga menjadi 10%.

Restrukturisasi utang atas Obligasi Berkelanjutan ini sudah disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada 14 Juli lalu. Dalam surat itu disebutkan, para kreditor adalah para pemegang obligasi yang namanya tercatat dalam daftar pemegang obligasi.

"Tidak ada hubungan afiliasi perseroan dengan kreditor," tegas manajemen MDLN, dalam keterbukaan informasi, Kamis (16/7/2020).

3.2 MI Bantah Terbitkan RDPT Jiwasraya

Sempat di sebut dalam sidang mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) memberikan klarifikasi. Manajemen Trimegah AM menyangkal ikut mengelola dan menerbitkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan investor Jiwasraya.

"Kami tidak pernah melakukan kerjasama pengelolaan produk RDPT dengan Jiwasraya," kata Agus D. Priyambada, Corporate Secretary Trimegah, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Tak hanya Trimegah, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (BPAM) juga membantah terkait keterlibatan perseroan dalam penerbitan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Jiwasraya.

"Hingga saat ini BPAM tidak pernah menerbitkan dan atau mengelola reksa dana penyertaan terbatas di mana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi investor atau pemegang unit penyertaan," kata Presiden Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Lilis Setiadi, saat menyampaikan klarifikasinya, Rabu (16/7/2020).

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya, Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi Jiwasraya periode 2011-2017 Lusiana mengungkap ada 4 perusahaan manajer investasi yang ditunjuk terkait penerbitan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada tahun 2008.

Empat manajer investasi tersebut antara lain, PT AAA Asset Management, PT Danareksa Investment Management, PT Trimegah Asset Management, dan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.

4.Waduh, Rencana Salim Caplok Pinehill Rp 42 T Terancam Gagal?

Rencana emiten consumer good milik Grup Salim, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) yang akan mengakuisisi penuh saham Pinehill Company Limited (PCL) yang dimiliki oleh Pinehill Corpora senilai US$ 2,99 miliar atau setara Rp 41,56 triliun dengan asumsi kurs Rp 13.901 per dolar AS tampaknya masih terkendala.

Sebelumnya manajemen ICBP menyebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta 'restu' akuisisi ini ditunda Rabu kemarin (15/7/2020) lantaran pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan tambahan permintaan bagi perseroan terkait dengan rencana akuisisi penuh saham Pinehill tersebut.

RUPSLB sedianya digelar pada Rabu kemarin ditunda dengan agenda selanjutnya yang akan segera diumumkan perusahaan.

"Bersama ini kami memberitahukan bahwa RUPSLB perseroan yang semua akan dilaksanakan pada Rabu ini ditunda mengingat perseroan masih mendapatkan tambahan permintaan penjelasan terkait dengan rencana transaksi akuisisi seluruh saham Pinehill Company Limited dari OJK," jelas Gideon A Putro, Sekretaris Perusahaan ICBP, dalam keterbukaan informasi di BEI, Rabu ini (15/7).

5.Dituding Lindungi Grup Bakrie, Bos BPK Polisikan Bentjok

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sengaja melakukan pencemaran nama baik. Agung menyerang balik dengan menyebut Bentjok ini mengalihkan kasus mega koruspsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sedang dalam proses persidangan.

Agung menegaskan pencemaran nama baik yang dilakukan Bentjok sudah dilaporkan pihaknya ke Badan Reserser Kriminal dan hingga saat ini terus berjalan. Menurut Agung yang dilakukan Bentjok bukan hanya pencemaran nama baik BPK tapi termasuk memberikan keterangan palsu.

"Kalau mereka menyebut melindungi dan sebagainya itu adalah keterangan palsu, itu adalah upaya pencemaran nama baik, dan upaya mengaburkan kasus yang sesungguhnya yang kita sudah sama-sama tau," ujarnya di Gedung DPD RI, Kamis (16/7/2020).

6.Jaga Industri Keuangan RI, OJK Keluarkan 11 Kebijakan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal (pasmod) dan industri keuangan non-bank (IKNB) selama masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini dirilis untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat.

"Semua kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya OJK mencegah dampak dari pandemi Covid 19 ini semakin memberatkan kinerja industri jasa keuangan yang bisa membahayakan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam pernyataan resmi, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

7.Kebut Pabrik, Emiten Prajogo Pangestu Rilis Obligasi Rp 1 T

Perusahaan petrokimia milik taipan Prajogo Pangestu, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) menerbitkan Obligasi III Tahap I Tahun 2020 Chandra Asri Petrochemical dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1 triliun.

Obligasi ini merupakan bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical senilai total Rp 5 triliun. Dana hasil penerbitan obligasi ini akan digunakan seluruhnya untuk kepentingan modal kerja.

Mengacu data prospektus yang dipublikasikan di media massa Kamis ini (16/7/2020), obligasi ini akan diterbitkan dalam tiga seri yakni Seri A 3 tahun, Seri B tenor 5 tahun, dan Seri C tenor 7 tahun. Hanya saja kupon belum ditentukan.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular