Disebut di Sidang, Satu Lagi MI Bantah Bikin RDPT Jiwasraya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 July 2020 15:12
Lanjutan sidang Jiwasraya di PN. Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Lanjutan sidang Jiwasraya di PN. Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat di sebut dalam sidang mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) memberikan klarifikasi. Manajemen Trimegah AM menyangkal ikut mengelola dan menerbiktan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan investor Jiwasraya.

"Kami tidak pernah melakukan kerjasama pengelolaan produk RDPT dengan Jiwasraya," kata Agus D. Priyambada, Corporate Secretary Trimegah, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Menurutnya, perseroan juga senantiasa menjalankan kegiatan pengelolaan dana secara profesional sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini Trim AM memiliki dana kelolaan sebesar Rp 16,5 triliun.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya, Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi Jiwasraya periode 2011-2017 Lusiana mengungkap ada 4 perusahaan manajer investasi yang ditunjuk terkait penerbitan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada tahun 2008.

Tujuan dari penerbitan RDPT ini untuk menyelamatkan aset investasi Jiwasraya yang tergerus cukup dalam karena krisis keuangan pada 2008 lalu.

"Pada 2008 terjadi krisis ekonomi. Saham-saham semuanya turun, IHSG turun, SUN turun. Manajemen tidak menginginkan penurunan kerugian akibat harga saham yang turun hampir 50 persen di tahun berjalan," kata Lusiana, dalam kesaksiannya di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Empat manajer investasi tersebut antara lain, PT AAA Asset Management, PT Danareksa Investment Management, PT Trimegah Asset Management, dan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.

Sebelumnya, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (BPAM) juga membantah terkait keterlibatan perseroan dalam penerbitan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Jiwasraya.

"Hingga saat ini BPAM tidak pernah menerbitkan dan atau mengelola reksa dana penyertaan terbatas di mana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi investor atau pemegang unit penyertaan," kata Presiden Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Lilis Setiadi, saat menyampaikan klarifikasinya, Rabu (16/7/2020).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jual 30% Saham Tol Becakayu Jadi RDPT, Waskita Raih Rp 550 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular