Hak Jawab

Batavia Prosperindo Aset Bantah Kelola RDPT Jiwasraya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 July 2020 08:35
Cover Fokus, dalam, isi, panjang, jiwasraya
Foto: cover topik/Jiwasraya/edward ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (BPAM) merespons terkait adanya pemberitaan mengenai keterlibatan 4 perusahaan manajer investasi (MI) terkait produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Informasi pengelolaan RDPT ini terungkap dalam persidangan kasus Jiwasraya, Rabu kemarin (15/7/2020).

Dalam keterangannya, Presiden Direktur Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Lilis Setiadi menyampaikan klarifikasinya kepada seluruh pemangku kepentingan BPAM.

"Hingga saat ini BPAM tidak pernah menerbitkan dan atau mengelola reksa dana penyertaan terbatas di mana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi investor atau pemegang unit penyertaan," kata Lilis, dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2020).

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya, Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi Jiwasraya periode 2011-2017 Lusiana mengungkap adanya 4 perusahaan manajer investasi yang ditunjuk terkait penerbitan produk RDPT pada tahun 2008.

Tujuan dari penerbitan RDPT ini, sesuai keterangan persidangan itu, untuk menyelamatkan aset investasi Jiwasraya yang tergerus cukup dalam karena krisis keuangan pada 2008 lalu.

"Pada 2008 terjadi krisis ekonomi. Saham-saham semuanya turun, IHSG turun, SUN turun. Manajemen tidak menginginkan penurunan kerugian akibat harga saham yang turun hampir 50 persen di tahun berjalan," kata Lusiana, dalam kesaksiannya di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Dia menyebut, ada aliran uang dari perseroan sebesar Rp 400 miliar terkait dengan penerbitan produk RDPT kepada 4 perusahaan manajer investasi yang diinstruksikan langsung oleh mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Tujuannya, MI yang ditunjuk ini membuat RDPT yang salah satu underlying (aset penyertaan) sahamnya terafiliasi dengan terdakwa Heru Hidayat melalui saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Lanjutan sidang Jiwasraya di PN. Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Lanjutan sidang Jiwasraya di PN. Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Lanjutan sidang Jiwasraya di PN. Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Sesuai definisi versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), RDPT adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional, yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi pada portofolio efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan sektor riil, sektor infrastruktur dan lain lain.

"Pada awal 2008, Pak Hendrisman dan tim memilih 4 manajer investasi untuk mengelola dana, dari hasil beauty contest ada PT AAA Asset Management, PT Danareksa Investment Management, PT Trimegah Asset Management, dan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. Masing masing dapat kuota Rp 100 miliar," kata Lusiana.

Lusiana sempat memprotes manajemen kala itu, pasalnya penerbitan RDPT ini banyak underlying saham yang tidak likuid dan saham-saham tersebut cenderung sama dikelola di empat perusahaan MI.

"Pemilihan RDPT di awal saya sering berbeda pendapat. Saya bertanya, saya melihat ini tidak ada diversifikasi portofolio, saham yang ada di dalamnya mirip, kalau terjadi apa-apa, bisa membuat Jiwasraya bangkrut, hilang uangnya," ungkapnya.

"Saya terbiasa dengan diversifikasi, saya pertanyakan ke Syahmirman. Syahmirwan mengatakan itu kebijakan manajemen untuk menyehatkan dan merestrukturisasi perusahaan," kata Lusiana, mantan Sekretaris Komite Investasi Jiwasraya ini.

Berdasarkan temuan Kejaksaan Agung, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Pertama adalah penempatan saham 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut 2% di saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.

"Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Akibat dari investasi tersebut, Asuransi Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun.

Kejagung juga telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Ke-13 perusahaan MI tersebut antara lain, PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, dan PT Prospera Aset Manajemen.

Lainnya adalah PT MNC Aset Manajemen. Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.

Terkait dengan sidang ini, ada enam terdakwa yakni Bennt Tjokrosaputro/Bentjok (Dirut PT Hanson International Tbk/MYRX), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018.

Lainnya yakni Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dan satu lagi Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger 13 MI Jadi Tersangka Jiwasraya, Baru 4 yang Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular