Usai Gagal Bayar, Restrukturisasi Utang Modernland Disetujui

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 July 2020 07:55
Jakarta Garden City
Foto: Jakarta Garden City

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menunda pembayaran obligasi jatuh tempo, emiten properti PT Modernland Realty (MDLN), menyampaikan restrukturisasi surat utang senilai Rp 150 miliar.

Ini merupakan Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 seri B dengan nilai pokok Rp 150 miliar yang seharusnya jatuh tempo Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam surat yang disampaikan direksi Modernland, perseroan mengajukan perubahan tanggal jatuh tempo menjadi 7 Juli 2020 dengan mengubah suku bunga menjadi 10%.

Restrukturisasi utang atas Obligasi Berkelanjutan ini sudah disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada 14 Juli lalu. Dalam surat itu disebutkan, para kreditor adalah para pemegang obligasi yang namanya tercatat dalam daftar pemegang obligasi.

"Tidak ada hubungan afiliasi perseroan dengan kreditor," tegas manajemen MDLN, dalam keterbukaan informasi, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, skema restrukturisasi lainnya adalah perubahan jaminan menjadi 200% dari jumlah pokok obligasi dengan penambahan jaminan tanah perseroan di Kota Modern, Tangerang, Banten.

Sementara itu, pembayaran dipercepat dalam hal saldo kas dan setara kas emiten minimal 2 kali dari nilai pokok obligasi.

"Dengan adanya restrukturisasi utang ini diharapkan dapat mengatasi masalah likuiditas perseroan yang terganggu karena pandemi Covid-19," kata manajemen MDLN.

Sebelumnya, lembaga pemeringkat Moody's Investor Service memangkas rating Modernland Realty dari sebelumnya Caa1 menjadi Ca dengan outlook negatif.

Pada saat yang sama, Moodys juga menurunkan peringkat surat utang senior yang diterbitkan Moderland Overseas Pte Ltd dan JGC Ventures Pte Ltd dari Caa1 menjadi Ca.

Vice President and Senior Credit Officer Moody's, Jacinta Poh mengatakan, penurunan peringkat ini mengindikasikan adanya kemungkinan risiko gagal bayar Moderland dalam waktu dekat ini yang disebabkan oleh penurunan arus kas perusahaan dan terganggunya likuiditas.

Pasalnya, kas dan setara kas perseroan mengalami penurunan menjadi Rp 180 miliar pada 31 Maret 2020 dari posisi akhir Desember 2019 sebesar Rp 554 miliar.

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 juga menyebabkan terganggunya penjualan properti perseroan.

Pada 7 Juli lalu, Modernland sudah menyampaikan penundaan pembayaran obligasi dengan nilai pokok Rp 150 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal tersebut. Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 seri B itu memiliki tenor 5 tahun dengan tingkat kupon 12,5% per tahun.

"Kami sampaikan bahwa pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 seri B kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2020, ditunda," tulis KSEI, dalam pengumumannya, dikutip Selasa (7/7/2020).

CNBC Indonesia saat itu sudah mengonfirmasi mengenai gagal bayar obligasi ini kepada Investor Relations Department Head Modernland Realty Eliza Saliman, namun manajemen MDLN belum memberikan tanggapan.

Beberapa proyek properti perseroan yakni Jakarta Garden City di Cakung, Jakarta Timur, dengan luas 270 hektar. Tiga proyek perseroan yang paling substansial lainnya adalah Kota Modern, Modern Hill, dan Modern Park. Kota Modern didirikan pada 1986 di Kota Tangerang dan menjadi proyek perumahan perseroan yang pertama, seperti dikutip dari situs resmi.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Tunda Bayar Obligasi, Saham Modernland Disuspensi BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular