Geger Kasus Jiwasraya, Bakal Ada Tersangka Baru dari Broker?

Redaksi, CNBC Indonesia
29 June 2020 10:09
Bursa Efek Indonesia (BEI) (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Bursa Efek Indonesia (BEI) (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya akan menyampaikan nama-nama baru yang akan menjadi tersangka kasus dugaan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ada kemungkinan lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, setelah Kejagung mengumumkan 13 korporasi dari perusahaan aset manajemen dan satu individu sebagai tersangka baru. Satu pejabat yang menjadi tersangka adalah petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kejagung, ada kemungkinan terbuka penetapan tersangka baru dalam kasus skandal megakorupsi Jiwasraya. Tidak menutup kemungkinan para pengelola atau pengurus dari MI (manajer investasi) bisa menjadi tersangka, bahkan pihak-pihak lain yang ikut terlibat transaksi tidak menutup kemungkinan terlibat.

"Oleh karena itu penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut atau kah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif bahkan dananya di korporasi itu, sehingga tentu perbuatan itu melekat pada orang yang berperan aktif siapa?" kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/06/2020).

"Apakah dari Jiwasraya sepakat untuk menempatkan di korporasi itu tentu nanti perkembangan penyidikan. Saya memahami teman-teman nunggu itu korporasi apa bisa sih kalo gak ada orangnya." 


Di tempat terpisah, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap memberikan langkah tegas bagi perusahaan sekuritas anggota bursa (AB) atau broker jika dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, menyusul penetapan 13 perusahaan manajer investasi terkait kasus Jiwasraya.

Kejagung memberikan sinyal, semua pihak yang diperiksa sebagai saksi, bisa saja ditetapkan tersangka baru jika terbukti kuat, termasuk dari anggota bursa atau perusahaan sekuritas yang diduga memiliki keterkaitan dengan 13 perusahaan manajer investasi.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Sihar Manulang menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara rutin dan secara khusus mengenai anggota bursa yang dinilai bermasalah. Bila ada temuan broker yang bermasalah, maka BEI bisa memberikan sanksi berupa pembekuan.

"Kalau dari pemeriksaan sehari-hari memang tentunya itu semua kalau semua kita temukan [bermasalah], tentunya akan kami proses untuk penertibannya," kata Kristian Sihar Manullang, dalam pemaparan virtual, Jumat (26/6/2020).

Namun, terkait dampak dari sentimen 13 MI ini terhadap transaksi di pasar modal, Kristian menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan, pasalnya anggota bursa yang terlibat dan sebelumnya dipanggil oleh Kejaksaan Agung bisa saja masih terindikasi.

"Jadi dalam hal ini kalau dikatakan apakah ini akan mengganggu transaksi di pasar modal, kita harapkan tidak, karena kalau kita lihat Anggota Bursa ini baru diindikasikan, mudah-mudahan ini gak ada satu keterkaitan secara dalam, artinya mudah mudahan memang ini bisa di-clear-kan," tuturnya.


Adapun, mengenai kemungkinan adanya sejumlah oknum dari SRO (self regulatory organization) pasar modal yang melakukan kejahatan sistemik untuk merugikan negara, Kristian memastikan, bursa memberikan peraturan maupun pengembangan yang mendukung perlindungan bagi investor.

SRO di pasar modal dalam hal ini yakni BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

"Selalu kita buat pengembangan dalam meningkatkan proteksi kepentingan investor, melalui keterbukaan informasi, catatan khusus, semua itu kita lakukan untuk melindungi investor," tegasnya.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Direktur Utama BEI, Inarno Dajajadi memastikan, BEI akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait penetapan 13 MI yang diduga terlibat kasus Jiwasraya, termasuk penetapan tersangka dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan. BEI juga akan mendukung proses selanjutnya di Kejagung

"Kami menghormati proses hukum, artinya yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung itu kita hormati prosesnya, tentunya juga kita juga [menerapkan asas] praduga tak bersalah," tutur Inarno.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menyebutkan ada 13 perusahaan MI yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya dan merugikan keuangan negara Rp 12,15 triliun, yaitu PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen.

Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.

Sebelum 13 MI tersebut, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satu Lagi Aset Heru Hidayat Disita Kejagung di Belitung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular