
BEI Siap Tertibkan AB yang Diduga Terlibat Kasus Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia menyatakan siap memberikan langkah tegas bagi anggota bursa (AB) jika nantinya dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, menyusul penetapan 13 perusahaan manajer investasi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung memberikan sinyal, semua pihak yang diperiksa sebagai saksi, bisa saja ditetapkan tersangka baru jika terbukti kuat, termasuk dari anggota bursa atau perusahaan sekuritas yang diduga memiliki keterkaitan dengan 13 perusahaan manajer investasi.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Sihar Manulang menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara rutin dan secara khusus mengenai anggota bursa yang dinilai bermasalah. Bila ada temuan broker yang bermasalah, maka BEI bisa memberikan sanksi berupa pembekuan.
"Kalau dari pemeriksaan sehari-hari memang tentunya itu semua kalau semua kita temukan [bermasalah], tentunya akan kami proses untuk penertibannya," kata Kristian Sihar Manullang, dalam pemaparan virtual, Jumat (26/6/2020).
Namun, terkait dampak dari sentimen 13 MI ini terhadap transaksi di pasar modal, Kristian menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan, pasalnya anggota bursa yang terlibat dan sebelumnya dipanggil oleh Kejaksaan Agung bisa saja masih terindikasi.
"Jadi dalam hal ini kalau dikatakan apakah ini akan mengganggu transaksi di pasar modal, kita harapkan tidak, karena kalau kita lihat Anggota Bursa ini baru diindikasikan, mudah-mudahan ini gak ada satu keterkaitan secara dalam, artinya mudah mudahan memang ini bisa di-clearkan," tuturnya.
Adapun, mengenai kemungkinan adanya sejumlah oknum dari SRO pasar modal yang melakukan kejahatan sistemik untuk merugikan negara, Kristian memastikan, bursa memberikan peraturan maupun pengembangan yang mendukung perlindungan bagi investor.
"Selalu kita buat pengembangan dalam meningkatkan proteksi kepentingan investor, melaui keterbukaan informasi, catatan khusus, semua itu kita lakukan untuk melindungi investor," tegasnya.
Sementara itu dalam kesempatan sama, Direktur Utama BEI, Inarno Dajajadi memastikan, BEI akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait penetapan 13 MI yang diduga terlibat kasus Jiwasraya, termasuk penetapan tersangka dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan. BEI juga akan mendukung proses selanjutnya di Kejagung
"Kami menghormati proses hukum, artinya yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung itu kita hormati prosesnya, tentunya juga kita juga [menerapkan asas] praduga tak bersalah," tutur Inarno.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menyebutkan ada 13 perusahaan MI yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya dan merugikan keuangan negara Rp 12,15 triliun, yaitu PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen.
Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Heru Hidayat Disita Eksekusi: Tambang 5.350 Hektare!
