Geger 13 MI Tersangka Jiwasraya, Nasib Reksa Dananya Gimana?

Syahrizal Sidik & Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 June 2020 07:15
Cover Fokus, dalam, isi, panjang, jiwasraya
Foto: cover topik/Jiwasraya/edward ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Seperti janjinya pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak tanggung-tanggung, ada 13 tersangka korporasi yang diduga terlibat dalam megaskandal BUMN asuransi jiwa ini.

Selain 13 korporasi itu, ada tersangka baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan inisial FH.

"Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 [2014-2017]. Diangkat [menjadi] Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2020.

"Saya sebut ya. Saya minta inisial aja. Tapi tolong inisial saya sampaikan lengkap." Berdasar alat bukti yang diperoleh, maka ditetapkan:

  1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
  2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
  3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi)
  4. MD (PT Milenium Danatama)
  5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
  6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
  7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
  8. GC (PT GAP Capital)
  9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
  10. PA (PT Pool Advista)
  11. CC (PT Corfina Capital)
  12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
  13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

Sebanyak 13 perusahaan manajer investasi tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.," kata Hari.

Terkait dengan tersangka dari OJK atas nama FH, dia mengatakan saat kasus terjadi yang bersangkutan menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal periode Februari 2014-2017. Lalu diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.

Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan Jiwasraya.

"Termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yg sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS," kata Heri.

Sebagai informasi, saat ini yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK adalah Fakhri Hilmi.

Operasional perusahaan

Hari juga menjelaskan terkait dengan status 13 perusahaan MI tersebut. Deretan perusahaan MI yang menjadi tersangka tersebut tetap akan berjalan secara operasional karena yang disidik Kejagung adalah korporasi yang melakukan dugaan tindak pidana dalam kurun waktu yang telah ditentukan yakni sejak 2014 sampai dengan 2018.

Adapun kasus penyelidikan sejak 2008, menurut Hari, menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh enam tersangka yang sudah mulai disidangkan, artinya antara 2008-2018.

"Tadi saya sampaikan untuk tersangka yang dari OJK tadi saya sampaikan 2014 sampai dengan 2020 ketika yang bersangkutan [menjabat]. Berkaitan dengan korporasi ini nanti selidiki ya sampai kapan, artinya dugaan kerugian negara yang disampaikan itu dan dihitung oleh BPK itu hitungan sejak 2008 sampai dengan 2018," kata Hari.

"Tentunya masing-masing kan berperan dengan tempo dan berbeda-beda. Nanti kita lihat perkembangannya saja," tegasnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk(MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 HendrismanRahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.

Ketika jurnalis bertanya soal apakah aset 13 perusahaan itu nantinya akan disita, Hari menjelaskan "soal aset tentu semua aset atau barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana itu penyidik tentu akan melakukan penyitaan."

Hingga saat ini CNBC Indonesia sudah mencoba melakukan kontak dengan beberapa perusahaan MI yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tidak semuanya merespons, termasuk Pinnacle Persada Investasi.

Adapun dari manajer investasi lainnya pun buka suara. PT MNC Asset Management (MAM) mengakui telah mengelola reksa dana investor tunggal milik Jiwasraya. Reksa dana tersebut bernama Reksa Dana Syariah Ekuitas II.

Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, manajemen MAM menyatakan bahwa portofolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya.

Manajemen MAM juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait penetapan MAM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

"Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini," tulis siaran pers.

Direktur PT Pool Advista Indonesia Tbk, Marhaendra juga memberikan pernyataan. Dia mengatakan inisial PA yang disebutkan Kejaksaan Agung adalah mengacu pada entitas anak perusahaan, PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM).

Dana kelolaan PAAM hingga 29 Mei 2020 sebesar Rp 741,55 miliar. Sedangkan, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perseroan minus Rp 625,86 miliar. MKBD ini tidak memenuhi ketentuan OJK dari yang seharusnya minimal MKBD Rp 315,68 miliar.

Dia juga menerangkan, aktivitas operasional PAAM saat ini masih tetap berjalan namun tidak menjual produk baru karena sedang tersandung kasus Jiwasraya.

"PAAM akan menunggu keputusan final pengadilan sebelum memutuskan tentang keberlangsungan usahanya," tukas Marhaendra, dalam keterbukaan informasi di BEI, Kamis malam.

Dia mengatakan sebagian besar investor sudah melakukan redemption (penarikan reksa dana) dan sudah dibayatkan oleh PAAM.

"Selain itu, berita di media massa yang begitu massif soal kasus ini membuat nama perusahaan terekspos secata luas sehingga perusahaan kesulitan menjual produk invetasinya," katanya.

Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung selam proses pegadilan belum selesai dan belum ada keputusan definitif mengenai status perusahaan. "Sebagian besar pegawai sudah lay off," imbuhnya.

PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea pun mengomentari soal penetapan pihaknya sebagai tersangka korporasi.

Menurut Hotman, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. Sembari menanti, dirinya mengingatkan, produk reksa dana Simas Saham Ultima kelolaan SAM merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lain kelolaan SAM.

"Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksa dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,2 triliun, sementara kasus ini merujuk pada sebuah saja produk reksa dana, yakni Simas Saham Ultima, dengan total dana kelolaan hanya berjumlah 0,2% dibandingkan total kelolaan dana Sinarmas Asset. Dengan kata lain, tidak berdampak terhadap korporasi dan nasabah karena nilainya tidak signifikan," katanya dalam keterangan resmi.

Dia juga berharap nasabah dan juga masyarakat tetap tenang dan mempercayakan investasinya melalui instrumen reksa dana.

Merespons kejadian ini, Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Pelaku Investasi Indonesia (APRDI) menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ini juga menjadi peringatan keras bagi perusahaan manajer investasi, terutama anggota APRDI untuk menjaga integritas dan bekerja secara profesional.

"Kami menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Biarlah nanti proses hukum yang bekerja," katanya.

"Ini sekaligus peringatan bagi seluruh pelaku MI untuk tetap bekerja secara profesional, taat terhadap semua aturan, dan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Kita amati ke depannya," tuturnya.

OJK pun menegaskan sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi. "Mengenai penetapan 13 MI menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangannya, Kamis malam.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 13 MI Terseret Korupsi Jiwasraya, Hotman Paris akan Bela 1 MI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular