
Sri Mulyani Bantu Likuiditas Bank, Berapa Persen Bunganya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diundangkan pada 22 Juni 2020.
Dalam peraturan ini disebutkan, Bank Mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah.
Lalu bagaimana cara menghitung bunga yang dibayarkan Bank Mitra kepada pemerintah?
Dalam Pasal 14 PMK tersebut dijelaskan cara menghitung bunga yang diberikan.
Isi pasal ini menyebutkan cara menghitung besaran bunga:
- Bank Umum Mitra memberikan remunerasi atas Penempatan Uang Negara.
- Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil.
- Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.
- Remunerasi Penempatan Uang Negara dihitung secara harian dan disetorkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau penarikan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
- Rumus perhitungan besarnya tingkat bunga Penempatan Uang Negara yaitu: nominal bunga = pokok penempatan x tingkat bunga penempatan x jumlah hari kalender / 365
- Remunerasi disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra paling lama 6 bulan.
Selain itu, dalam PMK yang diundangkan pada 22 Juni 2020 ini disebutkan beberapa poin mengenai penempatan uang pemerintah di bank umum. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas.
Kelebihan kas merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.
Dalam Pasal 4 PMK ini disebutkan kriteria bank umum yang menjadi Bank Umum Mitra pemerintah dalam penempatan dana, yaitu:
- memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;
- mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah;
- memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Lalu dalam Pasal 8 disebutkan batasan penempatan uang negara di Bank Umum.
"Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan batas maksimal/ limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan," tulis PMK tersebut.
Sementara itu, metode penempatan dana pemerintah tersebut, yaitu:
- Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan dengan metode over the counter.
- Metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penentuan Penempatan Uang Negara dengan cara mempertemukan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Penentuan Penempatan Uang Negara dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap satu Bank Umum Mitra.
- Penempatan Uang Negara dilaksanakan kepada Bank Umum Mitra berdasarkan batas maksimal/ limit penempatan.
Lalu dalam Pasal 15 disebutkan, penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan setelah BUN berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Bank Indonesia mengenai Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Aturan ini membuat harga saham-saham bank, khususnya saham bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbang.
Berdasarkan data BEI, pada penutupan sesi I, harga saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melesat 2,99% ke level Rp 3.100/unit. Lalu saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) naik 6,47% ke harga Rp 5.100/unit.
Kemudian saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) naik 7,08% ke level Rp 4.690/unit. Saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pun melesat 11,52% menjadi Rp 1.210/unit.
(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Panas Dingin Perang Berebut Likuiditas