
Bikin Saham Bank Naik, Sri Mulyani Bakal Parkir Uang Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Aturan ini membuat harga saham-saham bank melesat pagi ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam PMK yang diundangkan pada 22 Juni 2020 ini disebutkan beberapa poin, mengenai penempatan uang pemerintah di bank umum.
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas. Kelebihan kas merupakan kondisi saat terjadinya dan/ atau diperkirakan saldo rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.
Dalam pasal 4 PMK ini disebutkan kriteria bank umum yang menjadi Bank Umum Mitra pemerintah dalam penempatan dana, yaitu:
- memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;
- mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah;
- memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Lalu dalam pasal 8 disebutkan batasan penempatan uang negara di Bank Umum. "Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan batas maksimal/ limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan," tulis PMK ini.
Sementara itu, metode penempatan dana pemerintah tersebut, yaitu:
- Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan dengan metode over the counter.
- Metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penentuan Penempatan Uang Negara dengan cara mempertemukan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Penentuan Penempatan Uang Negara dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap satu Bank Umum Mitra.
- Penempatan Uang Negara dilaksanakan kepada Bank Umum Mitra berdasarkan batas maksimal/ limit penempatan.
Dalam peraturan ini juga disebutkan, Bank Mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah. Jangka waktu Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra paling lama 6 (enam) bulan.
Lalu dalam pasal 15 disebutkan, penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan setelah BUN berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia. Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Bank Indonesia mengenai Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Aturan tersebut membuat saham-saham bank terbang. Berdasarkan data BEI, harga saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melesat 1,66% ke level Rp 3.060/unit. Lalu saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) naik 3,97% ke harga Rp 4.980/unit.
Kemudian saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) naik 5,02% ke level Rp 4.600/unit. Saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pun melesat 8,29% menjadi Rp 1.175/unit.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada yang Dilarang Dari Dana 'Titipan' Pemerintah Rp 30 T