
Sah! Rivan Jadi Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi Bukopin

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini memutuskan Rivan A. Purwantono menjadi Direktur Utama Bank Bukopin menggantikan Eko Rachmansyah Gindo.
Rivan bukan nama asing bagi Bank Bukopin. Sebelum menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Rivan adalah Direktur Konsumer Bank Bukopin, selama hampir 1 periode.
Selain itu, RUPST Bukopin juga mengangkat Imam Subowo yang juga diangkat menjadi direktur perseroan. Selama ini Imam Subowo dikenal sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum Bulog sebelum akhirnya dipercaya menjadi Komisaris Utama Mitra Bumdes Nusantara.
Selain dua jajaran direksi, ada satu nama Sapto Amal yang dipercaya menjadi komisaris di Bank Bukopin. Sebelumnya nama Sapto Amal telah malang melintang dikenal sebagai Komisaris Utama Pelindo dan Jasa Marga sebelum akhirnya menjadi Direktur Utama SAO Advisory sejak April 2020.
Komposisi manajemen Bank Bukopin periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:
Komisaris
- Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Mustafa Abubakar
- Komisaris : M. Subhan Aksa
- Komisaris : Deddy SA Kodir
- Komisaris : Susiwijono
- Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari **
- Komisaris Independen : Moch. Hadi Santoso**
- Komisaris Independen : Karya Budiana
- Komisaris Independen : Chang Su Choi*
Chong Su Choi akan efektif setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Lalu Ahmad Fuad dan Saudara Moch. Hadi Santoso terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi:
- Direktur Utama : Rivan A. Purwantono**
- Direktur : Adhi Brahmantya
- Direktur : Lalu Azhari
- Direktur : Hari Wurianto
- Direktur : Geger Nuryaman Maulana**
- Direktur : Jong Hwan Han*
- Direktur : Heri Purwanto
- DIrektur : : Imam Subowo**
Untuk Jong Hwan Han terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Untuk Rivan A. Purwantono, Geger Nuryaman M, Imam Subowo, dan terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korean Community, Jadi Jurus Ampuh Bukopin Dongkrak Kinerja