
Tenang! Masih Ada 67 Emiten Siap Buyback Saham Rp 19,6 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sebanyak 67 emiten sudah menyampaikan rencana pembelian kembali (buyback) saham. Nilai buyback dari 67 emiten ini diperkirakan mencapai Rp 19,6 triliun menurut data BEI yang terhimpun sampai Senin, 15 Juni 2020.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna merinci, 67 perusahaan tersebut terdiri dari 12 perusahaan BUMN dan 55 perusahaan no- BUMN.
"Sampai dengan tanggal 15 Juni 2020, terdapat 67 perusahaan tercatat, 12 BUMN dan entitas anak BUMN serta 55 private company, yang telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback dengan total rencana sebesar Rp 19,6 triliun," kata Nyoman Yetna, di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Namun demikian, BEI mencatat, dari total rencana buyback saham tersebut, baru 8,8% atau Rp 1,72 triliun yang sudah terealisasi, sehingga masih tersisa dana yang siap untuk digunakan pada window period buyback sebesar 91,2%.
CNBC Indonesia mencatat, sejumlah perusahaan BUMN mengumumkan pembatalan rencana buyback saham pada periode yang dijanjikan sebelumnya dan lebih memilih menjaga arus kas. Pertimbangan lainnya adalah kinerja saham yang sudah membaik. Beberapa BUMN yang membatalkan rencana buyback tersebut antara lain, PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Corporate Secretary ADHI Parwanto Noegroho mengatakan, saat ini fokus perseroan adalah tetap menjaga kondisi cashflow (arus kas) untuk bisa tetap menjalankan strategi pengembangan bisnis di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini seiring dengan adanya kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak langsung pada dunia usaha dan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sehingga sampai pada batas akhir periode pelaksanaan pembelian kembali saham yang jatuh pada 13 Juni 2020, perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan pembelian kembali saham perseroan," katanya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/6/2020).
Seperti diketahui, berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2013, buyback saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah emiten mengumumkan rencana tersebut melalui keterbukaan informasi.
Berdasarkan hal tersebut, BEI mencatat, saat ini terdapat 4 emiten yang telah selesai batas akhir periode pelaksanaan buyback dan 1 emiten telah menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait rencana buyback dalam Kondisi Lain untuk memperpanjang periode buyback.
Di sisi lain, khusus Jasa Marga, kendati batal buyback pada periode pertama, manajemen Jasa Marga menyampaikan tetap menyiapkan dana untuk pembelian kembali saham perusahaan di pasar sekunder, merespons kondisi pasar saham yang dari awal Maret yang sangat volatil.
Penyiapan dana buyback saham ini tetap ada meskipun periode buyback yang sudah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Maret lalu sudah berakhir.
Emiten bersandi JSMR ini sebelumnya berencana melaksanakan buyback secara bertahap pada 13 Maret hingga 12 Juni 2020. Perseroan bahkan menunjuk Mandiri Sekuritas sebagai broker saham untuk melakukan buyback ini. Saat itu JSMR mengumumkan siap melakukan pembelian kembali saham perusahaan di pasar sekunder dengan mengalokasikan dana hingga Rp 500 miliar.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Buyback Saham, Kementerian BUMN: Belum Perlu!
