Soal Buyback Saham, Kementerian BUMN: Belum Perlu!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 March 2020 08:20
Takutnya, aksi buyback yang dilakukan malah tak mampu mengangkat gerak saham-saham tersebut.
Foto: Arya Sinulingga/Instagram Arya.m.sinulingga
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih belum mempertimbangkan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) saham-saham perusahaan pelat merah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan belum adanya rencana buyback ini karena mempertimbangkan kondisi pasar saat ini yang dinilai masih belum mereda. Takutnya, aksi buyback yang dilakukan malah tak mampu mengangkat gerak saham-saham tersebut.

"Kita hitung masih belum saatnya, ini kan market turun jadi takutnya rugi ke sana. Nanti ada momentumnya," kata Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/3/2020).


Sebelumnya, CNBC Indonesia sempat menulis terkait rencana perusahaan pelat merah akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham dari pasar sekunder, karena harga sahamnya sudah jatuh.

Menurut sumber CNBC Indonesia yang mengetahui rencana tersebut ada lebih dari 10 BUMN yang akan melaksanakan buyback.

Terkait buyback, regulator pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan investor harus tetap tenang meskipun pasar saham domestik sedang mengalami tekanan cukup berat pada perdagangan Jumat ini (28/2/2020).


Tenang aja kita sudah punya protokolnya, ya kalau udah melebihi threshold turunnya ya itu ada beberapa yang bisa kita lakukan. Kita bisa membolehkan buyback [pembelian kembali saham]," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Wimboh menyebutkan, dalam protokol krisis OJK dan BEI sudah punya aturan untuk memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Siap-siap! Emiten BUMN Sinyalkan Buyback Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular